JATIM_beritabarak.blogspot.com- Langkah Kapolres Kediri Jawa Timur (Jatim) yang membuka
hotline SMS pengaduan Beras Miskin (Raskin), mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya
dari Koordinator Raskin Wacth.
“Ini salah satu langkah yang cukup
inovatif dari pihak Kepolisian dalam melindungi kepentingan kaum marhaen. Kita
mengapresiasi langkah pak Kapolres Kediri ini,” ujar Dipo, Koordinator Raskin
Watch, via SMS kepada BarakIndonesia.com, Kamis (27/12/2012) kemairn.
Menurut Dipo, sudah seharusnya langkah
yang diambil oleh Kapolres Kediri itu, juga di ikuti oleh jajaran Polres
se-Jatim, atau paling tidak oleh Polres Lamongan, Jombang, Jember, Banyuwangi,
dan Ponorogo yang selama ini Raskin-nya paling banyak dikeluhkan oleh
masyarakat penerima manfaat.
Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota, AKBP
Ratno Kuncoro, membuka hotline servis khusus untuk pengaduan penyimpangan distribusi
Raskin di Kota Kediri, Jawa Timur. Warga yang menemukan penyimpangan dapat
mengirimkan SMS ke nomer 08127127272.
"Kami menjamin kerahasiaan
masyarakat yang mengadukan terjadinya penyimpangan Raskin tersebut,"
tandas AKBP Ratno Kuncoro, Rabu (26/12/2012) kemarin.
Sesuai rencana, pengusutan
penyimpangan Raskin akan ditangani oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Polres Kediri Kota. Data dari Kantor Subdivre Bulog Kediri, lebih dari 11.000 Rumah
Tangga Miskin (RTM) yang menerima jatah Raskin.
Untuk tahap awal, pengusutan kasus Raskin
tersebut, penyidik Tipikor sudah meminta keterangan untuk pulbaket kepada pihak
Bulog Kediri. Keterangan yang sama juga telah dikumpulkan Polisi dari Kantor
BPS Kota Kediri. "Kami sudah instruksikan kepada semua Babinkamtibmas
untuk memonitor Raskin di setiap kelurahan," tambahnya.
Temuan awal dari pihak Kepolisian, ada
dugaan penyimpangan Raskin, karena terdapat warga miskin yang mestinya berhak
menerima justru tidak mendapatkannya. Sedangkan masyarakat yang tidak berhak,
karena mampu membeli justeru menerima pembagian Raskin. Ada juga motif seperti
mendapatkan keuntungan dengan memberikan Raskin kepada warga tertentu yang
memberikan imbalan uang serta kualitas beras yang dibagikan sangat jelek.
"Kami akan menjerat pelaku penyimpangan Raskin dengan UU Korupsi,"
tambahnya. (Redaksi beritabarak.blogspot.com)*http://beritabarak.blogspot.com/2012/12/usut-raskin-kapolres-kediri-dapat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar