Rabu, 02 Januari 2013

Kasus Raskin akan Disidang Pengadilan Tipikor Bandung

2 Januari 2013

Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gapoktan

BUNGURSARI, (KP).-
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Zainuddin Achmad, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khu­sus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Ubaidillah, yang ditemui seusai me­nyaksikan pengesahan APBD Kota Tasikmalaya, di Aula Rapat Wali Kota Tasikmalaya mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Tasikmalaya akan melimpahkan kasus raskin Bulog kepada pengadilan Tipikor Bandung.
Menurutnya, kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka salah seorang mantan staf Bagian Eko­nomi Setda Pemkot Tasik­malaya. “Sidangnya Rabu (2/1) di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Ubaidillah.
Ubadillah pun melanjutkan, persidangan di Tipi­kor Bandung ditargetkan delapan kali sehingga Feb­ruari sudah ada putusan.
Namun, kata Ubaidillah, dua kasus lain yaitu DAK Dinas Pendidikan 2010, dan kasus korupsi dana Bintek Kube tahun 2010 masih ditangani Kejari.
“Kasus Disdik masih dalam pemeriksaan ahli. Kalau Kube sudah selesai, tinggal pemberkasan,” terangnya.
Pihak Kejari, lanjutnya, juga telah melakukan penahanan tersangka kasus korupsi Gapoktan. Dalam kasus tersebut sudah dua orang yang ditahan pe­nyidik.
Sementara itu, Zainuddin Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengatakan, dari sekian modus korupsi, yang ba­nyak dilakukan kalangan birokrat yaitu pada penya­lahgunaan anggaran. Dan, ia akan melakukan evaluasi menyangkut adanya kasus yang dinilai mandek. “Kasus lain pun kita evaluasi, agar tidak terjadi opini bahwa Kejari tidak serius menangani kasus korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, seperti dimuat “KP” pada pering­atan Hari Antikorupsi, 9 Desember lalu, sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kota Tasikmalaya mencuat di kalangan publik. Akan te­tapi tidak ada satu pun yang dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Padahal sebelas di antara tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

http://www.kabar-priangan.com/news/detail/7567

Tidak ada komentar:

Posting Komentar