2 Januari 2013
Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gapoktan
BUNGURSARI, (KP).-
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Zainuddin Achmad, melalui Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
Ubaidillah, yang ditemui seusai menyaksikan pengesahan APBD Kota
Tasikmalaya, di Aula Rapat Wali Kota Tasikmalaya mengatakan, bahwa
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya akan melimpahkan kasus raskin Bulog kepada
pengadilan Tipikor Bandung.
Menurutnya, kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka salah seorang
mantan staf Bagian Ekonomi Setda Pemkot Tasikmalaya. “Sidangnya Rabu
(2/1) di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandas Ubaidillah.
Ubadillah pun melanjutkan, persidangan di Tipikor Bandung ditargetkan delapan kali sehingga Februari sudah ada putusan.
Namun, kata Ubaidillah, dua kasus lain yaitu DAK Dinas Pendidikan 2010,
dan kasus korupsi dana Bintek Kube tahun 2010 masih ditangani Kejari.
“Kasus Disdik masih dalam pemeriksaan ahli. Kalau Kube sudah selesai, tinggal pemberkasan,” terangnya.
Pihak Kejari, lanjutnya, juga telah melakukan penahanan tersangka kasus
korupsi Gapoktan. Dalam kasus tersebut sudah dua orang yang ditahan
penyidik.
Sementara itu, Zainuddin Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Tasikmalaya mengatakan, dari sekian modus korupsi, yang banyak
dilakukan kalangan birokrat yaitu pada penyalahgunaan anggaran. Dan, ia
akan melakukan evaluasi menyangkut adanya kasus yang dinilai mandek.
“Kasus lain pun kita evaluasi, agar tidak terjadi opini bahwa Kejari
tidak serius menangani kasus korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, seperti dimuat “KP” pada peringatan Hari Antikorupsi, 9
Desember lalu, sebanyak 16 tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kota
Tasikmalaya mencuat di kalangan publik. Akan tetapi tidak ada satu pun
yang dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Padahal
sebelas di antara tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
http://www.kabar-priangan.com/news/detail/7567
Tidak ada komentar:
Posting Komentar