Sabtu, 01 Juni 2013

Bulog Lampung di Ultimatum, Polisi Belum Rilis Hasil Penggrebekan

1 Juni 2013

LAMPUNG_BARAKINDO- Berulangnya penyaluran Beras Miskin (Raskin) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Inpres Perberasan di Provinsi Lampung seperti di Lampung Utara, membuat Pemerintah Daerah dan DPRD Lampung bereaksi keras.

Reaksi itu salah satunya ditunjukan oleh Komisi II DPRD Lampung, yang mewajibkan Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung menyalurkan beras Raskin menggunakan beras dari hasil penyerapan lokal (produksi petani lokal). Pasalnya, beras lokal dinilai jauh lebih baik kualitasnya dibandingkan beras yang didatangkan dari provinsi lain.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Junaidi Auli, Kamis, (30/5/2013) kemarin mengatakan, ultimatum itu pernah disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Lampung di hadapan  Biro Perekonomian dan Perum Bulog sendiri belum lama ini.
Ultimatum ini merupakan peringatan terakhir dari DPRD dan pemerintah daerah kepada Bulog Divre Lampung dan jajaran, agar tidak kembali mengulang penyaluran beras Raskin yang tidak layak dikonsumsi manusia.
"Saya minta Bulog menyalurkan beras Raskin yang baik, dan bukan seperti yang terjadi kemarin. Ini peringatan terakhir bagi Perum Bulog Divre Lampung untuk memerbaiki kinerjanya," katanya.
Seperti diketahui, Provinsi Lampung merupakan daerah penghasil beras yang tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya. Karenanya, sudah seharusnya masyarakat Lampung mendapatkan beras yang layak dan bersumber dari hasil produksi petani lokal.
Polisi Belum Rilis Hasil Penggerebekan
Sebelumnya, beras Raskin yang disalurkan Perum Bulog di Lampung Utara dikeluhkan masyarakat penerima manfaat lantaran dinilai TMS Inpres Perberasan. Mendapat informasi tentang adanya penyaluran Raskin yang tidak layak konsumsi tersebut, aparat Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung langsung bergerak cepat dengan menggrebek Gudang Bulog Subdivre Kotabumi.
Dari hasil penggerebekan itu, Polisi menemukan puluhan karung beras Raskin TMS Inpres Perberasan yang diduga di oplos dengan beras hasil impor. Dalam penggerebekan itu pun, Polisi membawa sampel beras Raskin yang akan di oplos.
Namun, hingga kini pihak Kepolisian belum juga merilis hasil pemeriksaan dari aksi penggrebekan tersebut. Sejumlah pihak meminta Polisi tidak main-main dalam pengungkapan kasus Raskin itu.
Sebelumnya juga, anggota Komisi I DPRD Lampung, Farouk Daniel mendorong aparat Kepolisian dari Polda Lampung untuk mengungkap indikasi penyelewengan beras Raskin di Bulog Divre Lampung. “Tolong persoalan ini diteruskan, jika ditemukan alat bukti yang kuat. Dan jika tidak terbukti, maka tolong keluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3),” tegasnya. (Redaksi)*

http://beritabarak.blogspot.com/2013/05/bulog-lampung-di-ultimatum-polisi-belum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar