26 Juni 2013
TRIBUNNEWS.COM GARUT, - Warga Desa Cilampuyang,
Kecamatan Malangbong, tidak menerima beras untuk rumah tangga miskin
(raskin) pada April 2013. Sebab, sebanyak 7,92 ton raskin di desa
tersebut diduga digelapkan seorang oknum anggota lembaga swadaya
masyarakat (LSM).
Untuk menindaklanjutinya, Asep Sudrajat, Kasi
Kesra Kecamatan Malangbong, melaporkan kasus tersebut pada Mapolres
Garut, Rabu (26/6/2013). Asep mengatakan oknum anggota sebuah LSM
tersebut, RT (30), tidak bisa mengganti kerugian desa, yakni beras
sebanyak 7,92 ton.
"RT sudah berjanji tanggal 7 Mei bahwa dia akan
memberikan ganti ruginya 10 hari kemudian. Tetapi, sampai sekarang dia
tidak bisa dihubungi atau didatangi dan beras gantinya pun belum ada,"
kata Asep saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (26/6/2013).
Menurut
Asep, RT yang tinggal di Kecamatan Cibatu ini diduga menggelapkan
raskin dengan cara langsung menebus raskin desa tersebut ke BRI kemudian
mengambil raskin dari Gudang Bulog Garut. Menurut Asep, diduga RT
menebus raskin dengan memalsukan identitas Usman, pengurus raskin Desa
Cilampuyang.
"Saat saya datang ke Gudang Bulog Garut
untuk ambil raskin bulan April itu, ternyata raskin untuk masyarakat
Desa Cilampuyang sudah tidak ada. Katanya sudah diambil RT," ujarnya.
Asep
mengatakan, RT telah menggelapkan 7,92 ton beras dengan nilai sekitar
Rp 60,2 juta. Untuk mengganti beras yang digelapkan, Asep terpaksa
mengumpulkan uang dari para pengurus raskin di desa tersebut. Namun,
pihaknya tetap menuntut janji RT untuk membayar beras yang telah
digelapkannya.
Sebelumnya, RT telah membenarkan perbuatannya dalam
sebuah surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut tertulis bahwa
penyetoran raskin April 2013 di Desa Cilampuyang disetorkan dirinya
sendiri sehingga beras tidak sampai ke desa.
Untuk mengantisipasi
gejolak di masyarakat, RT berjanji bertanggung jawab dengan menyerahkan
gantinya dalam jangka waktu 10 hari setelah surat pernyataan
ditandatangani.
Kasat Raskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi,
mengatakan telah menerima laporan dari Kecamatan Malangbong tersebut dan
selanjutnya akan menyelidiki kasus ini, termasuk memanggil RT.
"Kasus ini akan kami selidiki lebih lanjut dengan meminta keterangan sejumlah pihak," kata Dadang. (*)
http://www.tribunnews.com/2013/06/26/diduga-digelapkan-oknum-lsm-warga-tak-dapat-raskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar