Senin, 10 Juni 2013

Prioritas Raskin: Sasaran dan Kualitas

10 Juni 2013

Beras miskin (Raskin) seakan tidak pernah jenuh dibahas. Hampir setiap dilakukan distribusi Raskin di tengah masyarakat, selalu ada saja permasalahan yang muncul. Mulai dari kualitas, protes masyarakat yang berhak membeli hingga tidak dibayarkannya Raskin kepada Bulog. Disribusi Raskin membutuhkan perhatian serius dari Bulog di setiap pelaksanaannya. Distribusi dikatakan sukses, jika tidak ada keluhan atau protes dari masyarakat. Meski demikian, harus diakui pelaksanaan distribusi Raskin di masyarakat tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kualitas Raskin yang diterima masyarakat masih ada yang dikategorikan tidak layak konsumsi. Beberapa warga, yang membeli Raskin kualitasnya tidak layak dikonsumsi. Namun, karena warga sangat membutuhkan beras, mau tidak mau mereka harus membeli. Sementara, jika membeli beras di pasar, harganya cukup mahal.

Sebenarnya, disinilah diperlukannya kearifan semua pihak yang terlibat untuk betul-betul menyalurkan Raskin sesuai dengan ketentuan. Persoalan yang sama pada penyaluran sebelumnya tidak boleh terulang kembali, sehingga warga yang dibantu dan membutuhkan merasa terbantu dengan program pemerintah itu. Tidak dapat dipungkiri, saat sekarang ini bahwa harga kebutuhan pokok makin meningkat. Sementara penghasilan sebagian masyarakat ada yang tetap. Malahan ada yang kurang atau tidak ada sama sekali. Adanya penyaluran Raskin dengan harga yang sudah disubsidi pemerintah ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Namun, jika petugas Bulog, aparatur pemerintah khususnya di tingkat desa/kelurahan dan lingkungan tidak mampu bekerja dengan baik, maka beban masyarakat miskin akan semakin berat. Apalagi, Raskin yang akan disalurkan tersebut berkurang dari jatah yang seharusnya diterima. Tentu sangat tidak diharapkan jika Raskin yang didistribusikan kepada masyarakat miskin tersebut “disunat” di tengah jalan. Apalagi, jika penyalurannya pada orang yang tidak berhak menerima. Jika ada fakta seperti ini, aparat keamanan tidak boleh tinggal diam. Aparat harus mengusut tuntas oknum aparatur yang terlibat dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya. Disamping itu Bulog yang dipercaya negara dalam penyaluran dan distribusi Raskin harus betul-betul memperhatikan kualitas. Jangan sampai mengecewakan masyarakat seperti pada kasus sebelumnya. Begitu juga pembagian Raskin harus pada orang yang berhak menerima, bukan orang kaya atau berduit.

Di Kabupaten Lombok Tengah berbagai hal yang terkait dengan keberadaan Raskin selama ini dapat diselesaikan meskipun harus dengan menggunakan beberapa media dan jalur, termasuk jalur hokum. Mulai dari kasus penyalahgunaan dana Raskin, pemotongan jatah Raskin untuk masyarakat, penimbunan Raskin, pemberian Raskin kepada yang tidak berhak (bukan keluarga miskin), menaikkan harga jual raskin dari yang seharusnya, penyalahgunaan Raskin (untuk membangun kantor desa), kualitas raskin hingga penyalahgunaan biaya distribusi Raskin. Maraknya kasus ini sudah menyeret beberapa oknum pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara umum di masyarakat maupun di hadapan hukum. Terkait dengan permasalahan yang berhubungan dengan keluhan masyarakat terhadap kualitas Raskin di berbagai tempat di NTB, pemerintah Provinsi NTB telah memanggil pihak Bulog Divisi Regional NTB untuk memberikan klarifikasi. Pihak Bulog juga langsung mendatangi lokasi-lokasi (desa) yang menolak Raskin yang didistribusikan termasuk Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat Lomobk Tengah, setelah ada keluhan 16 ton Raskin di desa itu tidak layak konsumsi. Saat berkunjung ke Desa Jelantik, Bulog bahkan sudah membawa dua truk beras pengganti, jika memang terbukti Raskin yang disalurkan tersebut buruk. “Setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata tidak semua beras itu tidak layak konsumsi. Hasil pengecekan, dari jumlah 16 ton, hanya dua kuintal yang seperti dilaporkan itu” jelas H. Abdul Haris (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov NTB) “namun oleh pihak Bulog tetap ditukar dengan beras yang kualitasnya lebih baik”.

Walau demikian pemerintah Provinsi tetap meminta kepada Bulog untuk memperketat mekanisme penyaluran distribusi Raskin. Kendati Bulog menjamin penggantian beras kualitas buruk, bukan berarti Bulog tidak harus mengambil langkah antisipasi sejak dini. Apalagi, laporan terkait beras yang tidak layak konsumsi ini terus terjadi setiap tahun (bahkan setiap kali distribusi dilakukan). Untuk hal tersebut, pihak Bulog menyanggupi. Sejauh ini, pengecekan memang dilakukan secara acak yang membuka peluang adanya Raskin dalam kualitas rendah juga ikut didistribusikan.
Gubernur NTB TGH Zainul Majdi mengesalkan masih adanya Raskin dengan kualitas buruk yang didistribusikan. Dia bahkan meminta aparat kepolisian agar turun tangan mengusut kemungkinan adanya Raskin yang didistribusikan ke masyarakat dengan kualitas buruk dan tidak layak konsumsi. Dan pihak kepolisian sudah menyatakan kesiapan turun tangan untuk mengusut hal tersebut…***>>>

http://sitisanisah.wordpress.com/2013/06/10/prioritas-raskin-sasaran-dan-kualitas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar