Kamis, 28 Februari 2013

Tuntut Tersangka Raskin Dicopot, Ratusan Warga Blokir Jalan

26 Februari 2013

seputartuban.com – Ratusan warga Desa Sandingrowo, Kec. Soko, Kab. Tuban, Senin (25/2/2013) menggelar aksi unjuk rasa dikantor kecamatan setempat. Mereka menuntut 7 perangkat desa yang tersandung kasus korupsi dicopot dari jabatanya dan ditahan.
Sambil membawa sejumlah poster yang bernadakan protes, warga juga melakukan orasi agar perangkat desanya yang melakukan korupsi jama’ah ditahan Polisi. Selain itu, juga dicopit dari jabatanya, karena dinilai tidak layak menjadi pemangku jabatan perangkat desa karena terjerat kasus korupsi jatah warga miskin.
Koordinatir aksi, Syukur mengatakan bahwa tuntutan warga ini sebagai bentuk kekesalan atas warganya. Karena mereka menilai, meski perangkat desanya sudah berstatus menjadi tersangka, namun hingga saat ini tidak ditahan. Selain itu juga mereka dianggap tidak pantas lagi menjadi perangkat desa karena korupsi hak warga miskin. “warga menuntut agar 7 perangkat desa tersebut dicopot karena mereka sudah tidak pantas lagi menjabat. Dan ditahan karena selama ini tidak ditahan,” ungkapnya.
Suasana sempat memanas, saat ratusan warga ini tertahan di pintu masuk kantor kecamatan. Karena dilarang masuk oleh petugas yang menjaga jalanya aksi. Warga yang sudah kesal, akhirnya meluapkan kemarahannya dengan memblokir akses jalan utama jalur lintas Kabupaten. Yang menghubungkan wilayah Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Bojonegoro, yang berada didepan kantor kecamatan setempat.
Kemacetan lalu lintas pun tak terhindarkan, saat warga menutup jalur poros Tuban – Bojonegoro selama beberapa menit membuat kemacetan. Akhirnya petugas menginjinkan pengunjuk rasa yang juga di ikuti oleh ibu ibu dan anak anak ini masuk ke halaman kantor kecamatan soko.
Saat menemui pengunjuk rasa, Camat Soko, Muji Slamet mengaku akan bekoordinasi dahulu dengan Pemkab Tuban. Terkait tuntutan warga yang meminta ke tujuh perangkat desa tersebut di copot dari jabatannya.
Ketujuh perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi adalah Mundopar (Kasi Kesra), Munadi (Kadus Semanding). Kundori (Kadus Sundulan), Suyuti (Kadus Karangdowo), Maskub (Kasi Trantib). Muslih (Kaur Ek-Bang) dan Moh Soim (Kasi Pertanian). Dan dalam kasus ini diduga kerugian negara sekitar Rp. 141.174.000, dari dugaan korupsi Raskin jatah bulan Juli sampai Desember 2012.

Penulis : Pito Suwarsono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar