seputartuban.com – Ratusan warga
Desa Sandingrowo, Kec. Soko, Kab. Tuban, Senin (25/2/2013) menggelar
aksi unjuk rasa dikantor kecamatan setempat. Mereka menuntut 7 perangkat
desa yang tersandung kasus korupsi dicopot dari jabatanya dan ditahan.
Sambil membawa sejumlah poster yang
bernadakan protes, warga juga melakukan orasi agar perangkat desanya
yang melakukan korupsi jama’ah ditahan Polisi. Selain itu, juga dicopit
dari jabatanya, karena dinilai tidak layak menjadi pemangku jabatan
perangkat desa karena terjerat kasus korupsi jatah warga miskin.
Koordinatir aksi, Syukur mengatakan
bahwa tuntutan warga ini sebagai bentuk kekesalan atas warganya. Karena
mereka menilai, meski perangkat desanya sudah berstatus menjadi
tersangka, namun hingga saat ini tidak ditahan. Selain itu juga mereka
dianggap tidak pantas lagi menjadi perangkat desa karena korupsi hak
warga miskin. “warga menuntut agar 7 perangkat desa tersebut dicopot
karena mereka sudah tidak pantas lagi menjabat. Dan ditahan karena
selama ini tidak ditahan,” ungkapnya.
Suasana sempat memanas, saat ratusan
warga ini tertahan di pintu masuk kantor kecamatan. Karena dilarang
masuk oleh petugas yang menjaga jalanya aksi. Warga yang sudah kesal,
akhirnya meluapkan kemarahannya dengan memblokir akses jalan utama jalur
lintas Kabupaten. Yang menghubungkan wilayah Kabupaten Tuban dengan
Kabupaten Bojonegoro, yang berada didepan kantor kecamatan setempat.
Kemacetan lalu lintas pun tak
terhindarkan, saat warga menutup jalur poros Tuban – Bojonegoro selama
beberapa menit membuat kemacetan. Akhirnya petugas menginjinkan
pengunjuk rasa yang juga di ikuti oleh ibu ibu dan anak anak ini masuk
ke halaman kantor kecamatan soko.
Saat menemui pengunjuk rasa, Camat Soko,
Muji Slamet mengaku akan bekoordinasi dahulu dengan Pemkab Tuban.
Terkait tuntutan warga yang meminta ke tujuh perangkat desa tersebut di
copot dari jabatannya.
Ketujuh perangkat desa yang ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polisi adalah Mundopar (Kasi Kesra), Munadi
(Kadus Semanding). Kundori (Kadus Sundulan), Suyuti (Kadus Karangdowo),
Maskub (Kasi Trantib). Muslih (Kaur Ek-Bang) dan Moh Soim (Kasi
Pertanian). Dan dalam kasus ini diduga kerugian negara sekitar Rp.
141.174.000, dari dugaan korupsi Raskin jatah bulan Juli sampai Desember
2012.
Penulis : Pito Suwarsono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar