Selasa, 30 Juli 2013

Korupsi raskin Bulog - Terdakwa Sebut Rugikan Negara (Hanya) Rp400-an Juta

30 Juli 2013

Manado, KOMENTAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana beras miskin (raskin) di Kantor Bulog Divre Sulut dan Gorontalo yang menyeret oknum cleaning service RN alias Iwan sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan pekan ini dengan agenda konfrontir antara terdakwa dan dua saksi yakni Alex Munandar SE dan Yusuf Lainitu. Dalam keterangannya, kedua saksi menyebut terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp 506.575.000, jumlah itu didapatkan dari hasil audit internal yang dilakukan sebelum melaporkan terdakwa ke aparat hukum.

Namun, pernyataan saksi dibantah oleh terdakwa soal total kerugian negara yang disebabkan oleh Iwan. “Tidak benar itu pak hakim, saya hanya melakukan korupsi Rp 400-an lebih bukan Rp 506 juta,” tangkis Iwan di hadapan majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH, Parlindungan Sinaga SH MH, dan Wenny Nanda SH.
Namun keterangan terdakwa tak lantas membuat majelis hakim percaya. “Kalau saudara terdakwa merasa tidak bersalah, silakan cantumkan buktinya dalam agenda pembelaan nantinya,” perintah hakim. Menariknya dalam sidang antara tim penasihat hukum terdakwa, Norche Tumundo SH, Feibe Gumeleng SH MH, dan Sumiati Junus SH MH sempat terjadi adu argument dengan terdakwa.
Di mana salah satu penasihat hukum terdakwa Norche Tumundo menyebut terjadi penyimpangan dalam dana raskin, lantaran tidak ada pengawasan dari saksi Alex selaku atasan terdakwa. Pelak saja, tudingan Norche sempat membuat Alex tercengang namun langsung dipotong oleh hakim. “Kapasitas anda bukan menghakimi orang, kan anda di pihak terdakwa,” cetus hakim Sinaga. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(uly)

http://www.harian-komentar.com/hukum/12340-korupsi-raskin-bulog-terdakwa-sebut-rugikan-negara-hanya-rp400-an-juta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar