Kamis, 21 November 2013

Dugaan Penyelewengan Raskin Terjadi di 180 Desa

20 November 2013

                    

 PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan bernjanji menyeriusi penanganan kasus dugaan penyelewengan raskin di wilayahnya yang dilaporkan Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan. Laporan LPI itu berisi dugaan penyelewengan bantuan beras itu yang diduga terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Samiadji Zakariya  mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penanganan yang serius. Hanya saja Kejaksaan tidak bisa menangani kasus itu secara cepat, karena jumlah kasus yang dilaporkan cukup banyak.

“Selain jumlahnya yang sangat banyak, kami juga harus mengkajinya secara mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti penguat,” katanya.

Kejaksaan sudah mulai menyelidiki kasus itu di beberapa desa, namun lembaga itu tidak ingin gegabah menaikkan status penanganan itu ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

“Kami, sementara ini, masih fokus menelusuri kasus raskin di Kelompang Timur. Sementara untuk desa-desa lainnya tetap akan kami selidiki pula, namun secara bertahap agar penanganannya lebih fokus,” kata Samiadji Zakariya.

Sebelumnya, LPI melaporkan dugaan penyelewengan raskin di 180 desa di Pamekasan ke Kejaksaan Negeri setempat. Laskar itu juga meminta agar penanganan kasus itu dilakukan secara serius dan tanpa pilih kasih.

LPI menduga ada keterlibatan oknum pimpinan dan karyawan Bulog dalam kasus itu. Indikasi keterlibatan itu, karena kasus tersebut berlangsung cukup lama dan hampir merata.

Juru Bicara  LPI, Junaidi mengatakan dalam rentang waktu yang demikian lama dan banyaknya jumlah kasus, sangat tidak mungkin jika pimpinan Bulog tidak mengetahui kasus tersebut.

“Dugaan keterlibatan orang dalam Bulog, karena mereka membiarkan kasus ini terjadi dan tidak mengambil langkah apapun sebagai salah satu lembaga milik negara yang ikut bertanggungjawab dalam program ini,” katanya.

Oknum tersebut memanfaatkan rekanan dengan meminta stempel dan tanda tangan seakan sudah melakukan pengadaan beras, namun pada dasarnya pengadaan itu belum dilakukan.

Selain itu, beras raskin yang seharusnya disalurkan ke warga penerima, hanya berhenti di kepala desa dan oleh kepala desa dijual lagi ke gudang Bulog sebagai bagian dari program pengadaan beras.

Akibatnya, kualitas beras yang disalurkan dalam program raskin tidak layak konsumsi, karena bukan beras baru. Karenanya ia meminta agar kepala Sub Divre melakukan evaluasi terhadap lembaga yang dipimpinnya sehingga kasus serupa tidak akan terjadi

Sementara itu, dalam kasus pendistribusian beras raskin yang tidak layak, beberapa waktu lalu, kata Junaidi, LPI mensinyalir ada kerjasama antara karyawan di gudang Bulog dengan rekanan yang menjadi mitra dalam pengadaan beras.

Dalam satu kesempatan bertemu perwakilan LPI Kepala Sub Divre Bulog Madura, Suharyono berjanji akan menindaklanjuti semua laporan tersebut dan akan meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian raskin di Pamekasan.

Ia menyatakan akan mengevaluasi karyawannya dan menindak mereka yang terbukti terlibat dalam penggelapan raskin. (awa/muj/rah)

http://www.koranmadura.com/2013/11/20/dugaan-penyelewengan-raskin-terjadi-di-180-desa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar