19 November 2013
Jakarta, SPB
Adanya “pencabutan” Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dirut Perum BULOG Sutarto Alimoeso oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyediaan, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2013 ini, dan dialihkan ke Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Karena di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, alasan pencabutan tersebut dengan jelas untuk meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “Biaya yang dapat dimasukkan dalam perhitungan HPB (Harga Pembelian Beras)” hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan, penugasan Perum BULOG, berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efesien, dan efektif.
Dengan demikian, menurut Sekjen LSM Hanura Rinaldo SH, ditenggarai dana subsidi beras Raskin yang telah dikucurkan pemerintah selama empat tahun terakhir ini dari tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, sesuai Data Dari komisi IV DPR RI adalah sekitar Rp 64.770.820.800.000 kepada Penguasa Pengguna Anggaran, Dirut Perum BULOG Sutarto Alimoeso. Dengan rincian, tahun 2010 sekitar Rp 11.655.000.000.000,-, tahun 2011 Rp 16.539.282.621.000.000,-, tahun 2012 Rp 19.378.635.436.770.000,- dan untuk tahun 2013 berjalan ini sekitar Rp 17.197.902.723.316.000, mungkin disinyalir oleh Menteri Keuangan yang waktu itu dijabat Agus. D. Martowardoyo, masalah akutabilitas dan pertanggungjawaban dana subsidi Raskin kurang efesien, sehat, ekonomis dan efektif.
Oleh karena itu LSM Hanura mendesak kepada KPK agar segera melakukan pemeriksaaan secara menyeluruh mengenai penggunaan dana subsidi Raskin yang telah diterima oleh Perum BULOG yang ditaksir nilainya sekitar 25 kali lipat dana pembangunan Gedung Olah Raga Hambalang, yang kini sedang diributkan masyarakat.
KPK harus bisa menyingkap dana masyarakat yang maha besar tersebut dan harus mencari tahu secara rinci untuk apa saja uang Rp 64 triliyun lebih tersebut yang telah diterima oleh Perum BULOG. Karena salah satu barometer yang ada di masyarakat yang merupakan fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun bahwa kenyataannya, beras Raskin sampai saat ini kualitasnya masih tetap “jelek”, disamping sebagian karung beras Raskin isinya tidak penuh 15 kg setiap karung, tetapi hanya sekitar 13 sampai 14 kg saja.
Hal ini jelas disinyalir telah terjadi permainan kualitas dan kuantitas yang sangat merugikan kepentingan penerima Raskin. Sementara Perum BULOG setiap kali selalu mengajukan tambahan jumlah subsidi Raskin kepada Pemerintah dan selalu meminta dukungan dari Komisi IV DPR RI agar usulannya diterima, jelasnya.
Menurut Rinaldo SH, contoh riil yang dapat dikemukakan kepada masyarakat, untuk tahun 2014 mendatang ini Perum BULOG telah mengajukan usulan tambahan subsidi Raskin yang semula sudah masuk di dalam Nota Keuangan/RAPBN Tahun 2014 sebesar Rp 18.822.515.310.180, ditambah untuk cadangan Beras Pemerintah 240.000 ton senilai Rp 2 Triliyun.
Sehingga jumlah penganggaran Perum BULOG yang disetujui Banggar DPR RI hanya berjumlah Rp 20.822.515.310.180 saja, sementara Perum BULOG telah mengajukan tambahan subsidi Raskin tahun 2014 sebanyak satu alokasi penyaluran sebesar Rp 1.568.542.942.515, dan mengajukan usulan pula untuk mendapat margin fee sebesar Rp 1.324.435.055.807 dan usulan untuk pendanaan kedelai sebesar Rp 468.750.000.000, gula pasir (GKP) Rp 1,5 Triliyun dan untuk daging sebanyak Rp 90 Miliar.
Usulan -usulan yang telah dimintakan dukungan dari Komisi IV DPR RI dan telah diterima oleh Komisi IV DPR RI. Namun rupanya Banggar DPR RI masih memihak kepada rakyat dengan menolak usulan yang diajukan oleh Perum BULOG tersebut, ujar Rinaldo SH.
Sekjen LSM Hanura, Rinaldo SH menenggarai modus operandi yang diipakai oleh Perum BULOG di bawah kepemimpinan Sutarto Alimoeso disinyalir melalui cara memanfaatkan INPRES No.3 TAHUN 2012 tentang pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang sama sekali tidak menyebut prioritas pembelian beras atau gabah mana yang lebih besar.
Maka Perum BULOG memanfaatkan celah tersebut dengan semaunya menggenjot pengadaan “dalam bentuk beras”. Hal ini terbukti pengadaan pada tahun 2012 yang lalu, Perum BULOG mengetrapkan kebijakan target pengadaan” dengan jumlah yang fantastik yaitu 4,1 juta ton setara beras, suatu jumlah pengadaan yang belum pernah dilakukan selama ini oleh BULOG, sehingga akhirnya melalui berbagai cara seperi sistem dorong tarik, penggunaan pasukan semut, pemberian insentif kepada mitra kerja Perum BULOG, menambah hari kerja pengadaan baik hari sabtu, minggu dan hari libur dengan tanpa memberikan uang lembur maupun konfensasi lainnya kepada karyawan perum BULOG di daerah pengadaan, sehingga untuk tahun 2012 yang lalu jumlah realisasi pengadaan mencapai sekitar 3,65 juta ton setara beras.
Namun ditengarai kualitas berasnya banyak yang jelek sebagai akibat para pelaksana Perum BULOG di daerah “dikejar target”. Bila tidak bisa memenuhi target akan menerima sanksi dari Dirut Perum BULOG, akhirnya menghalalkan segala cara dengan melanggar ketentuan kualitas yang ditentukan, ujar Rinaldo.
Padahal menurut Rinaldo SH, seharusnya perum BULOG dalam melakukan pengadaan sebenarnya harus lebih banyak dalam bentuk gabah. Karena gabah sangat berkaitan erat dengan para petani, sementara pengadaan dalam bentuk beras lebih banyak persinggungan dengan mitra kerja perum BULOG dan penggilingan padi.
Sementara nafas dari kegiatan pengadaan pengadaan sebenarnya dalam rangka ikut menjaga supaya harga gabah tidah merosot yang bisa mengakibatkan kerugian para petani. Nah, kata Rinaldo SH, kalau tahun 2012 pengadaan gabah dan beras Perum BULOG prosentase perbedaannya sangat mencolok, yaitu pengadaan gabah hanya sekitar 6,7 % saja dan pengadaan beras sekitar 93,3 %, maka apakah ini yang disebut membela petani? tandas Rinaldo.
Kerugian negara yang bisa ditimbulkan disamping permainan kualitas dan kuantitas, menurut Rinaldo SH, adalah dengan melakukan oplosan beras dan menambah beratnya dengan menir, serta penggunaan anggaran biaya perawatan beras yang tidak sesuai dengan spek.
Sekali lagi LSM Hanura mendesak kapada KPK agar segera turun tangan melakukan investigasi terhadap penggunaan dana subsidi Raskin yang telah diterima oleh Perum BULOG sekitar Rp 64 Triliyun lebih sejak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 ini, dengan harapan agar dugaan permainan tentang penggunaan subsidi Raskin tersebut segera dapat terungkap di masyarakat dan tidak berlanjut lagi. (Antoni F)
http://sinarpagibaru.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1599&Itemid=51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar