Sabtu, 02 November 2013

Mantan Korlap Raskin Diperiksa Ahmad Yani Berpotensi Tersangka

2 November 2013

KOTA- Kelanjutan penanganan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) 2012 di Pamekasan terus berlanjut. Terbukti, mantan Korlap Raskin Pamekasan Ahmad Yani yang baru dua bulan pensiun dari Kantor Sub Divre Bulog Madura itu diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Pamekasan kemarin (1/11). Dalam pemeriksaan itu, Yani panggilannya, dikonfrontir dengan Kepala Desa (Kades) Larangan Siampar. Kecamatan Tlanakan. Mustahep, 36, yang sudah berstatus tahanan Polres Pamekasan.

Menurut penyidik, keduanya perlu dikonfrontir karena dari raskin yang tidak disalurkan ke masyarakatnya, Mustahep mengaku karena tidak ada kiriman raskin dari Bulog. Sementara bulog menegaskan, raskin sudah dikirim seluruhnya ke Desa Larangan Slampar. “Ya, kami konfrontir saja. Nanti kami buktikan, yang mana sebenarnya yang benar atau yang salah,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun didampingi Kanit ‘Tipikor Iptu Ach. Soleh.

Diterangkan dia, dalam pemeriksaan itu yang dikonfrontir tidak hanya antara Mustahep dan Ahmad Yani selaku mantan korlap raskin kabupaten. Namun, juga antara mantankorlap raskin kecamatan dan mantan koordinaor Kades se-Kecamatan Tlanakan. Ditegaskan Maryatun -panggilan akrab Kasubag Humas- dari hasil perkembangan pemeriksaan nanti, jika terkait korupsi raskin di Desa Larangan Slampar ini ada keterlibatan pihak lain selain Mustahep, akan dijadikan tersangka berikutnya. Sekalipun dari pihak Bulog, yaitu mantan korlap raskin Ahmad Yani maupun lainnya.

“Terus kita kembangkan, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Makanya kami minta Mustahep terbuka saja. Biar dia tidak jadi korban sendirian,” ungkap Maryatun. Sebagaimana diberitakan, Mustahep di tahan di Polres Pamekasan pada Senin (23/10) lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi raskin di desanya. Dugaan tipikor raskin ini ditangani Polres Pamekasan setelah menerima laporan dari ketua BPD setempat Subianto, beberapa bulan lalu.

Dalam laporannya, raskin di desa itu hanya didistribusikan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terhitung sejak 2010 lalu. Sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar untuk 30 kali pendistribusian yang tidak sampai pada penerima, termasuk raskin ke- 13. (radar)

Dua Desa Dipimpin PLT
KOTA-Dua desa di Pamekasan akan segera dikendalikan oleh para sekretaris desa (sekdes) masing-masing. Sekdes akan dikukuhkan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala desa (Kades), mengingat dua Kades di dua desa berbeda, yaitu Desa Larangan Slampar, Kecamatan Talanakan dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, ditahan oleh aparat hukum akibat tersangkut kasus korupsi. Untuk Kades Larangan Slampar Mustahep, 36, ditahan di ruang tahanan Polres Pamekasan. Sementara Kades Tanjung Urip, 50, di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Sudah sekitar satu pekan keduanya mendekam di tahanan. Keduanya sama-sama tersangkut korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin). Agar tidak terjadi kekosongan pemimpin, Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i langsung menunjuk Sekdes menjadi Plt Kades. “Diisi Plt Kades dulu. Sementara penanganan kasus dua Kades itu, sepenuhnya kami serahkan kepada para penegak hukum,” pungkas Achmad Syafi’i kemarin (1/11). (radar)

http://www.maduraterkini.com/berita-pamekasan/mantan-korlap-raskin-diperiksa-ahmad-yani-berpotensi-tersangka.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar