Kamis, 07 November 2013

Naikkan Harga Raskin, Sekdes Dipolisikan

7 November 2013

AMBON, AE.—Gara-gara menaikkan harga beras bantuan pemerintah untuk  masyarakat miskin (raskin) di atas harga yang ditentukan, Sekretaris Negeri Wassu Kecamatan Pulau Haruku, Patsina Timisela dilaporkan  ke Polda Maluku oleh masyarakat setempat. Dalam salinan surat laporan yang diterima Ambon Ekspres, Rabu (6/11) dijelaskan, ulah Timisela ini telah berlangsung sejak tahun 2012 lalu.

Saat itu, Timisela dengan kewenanganya menjual raskin dengan harga Rp 3000 per kilogram. Masyarakat setempat hanya tahu membeli saja karena alasan yang disampaikan Timisela bahwa  harga tersebut sudah merupakan biaya transportasi dan biaya buruh.

Tak sampai di situ, Timisela yang diduga ingin mencari keuntungan pribadi dari penjualan raskin tahun 2013 kembali menerapkan kebijakan “ilegalnya”. Harga yang ia patok adalah Rp 2.400 per kilogram. Masyarakat juga masih dalam kondisi yang sama dengan membeli beras tersebut. Mereka terus dibohongi sang sekdes dengan mengaku itu sudah termasuk biaya transport dan biaya buruh.

Kedok Timisela terbuka ketika Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua melakukan kunjungan ke Negeri Wassu pada 18 April 2013. Saat itu masyarakat mengutarakan keluhannya terkait mahalnya harga raskin. Mendengar penyampaian masyarakat, bupati kemudian secara tegas membantah bila biaya transportasi dan biaya buruh ditanggung masyarakat. Sebab, biaya-biaya itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat hanya berkewajiban membayar harga beras sebesar Rp 1.600 per kilogram.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, aparat kepolisian bisa bergerak cepat untuk memanggil dan memeriksa Timisela  dan memberikan sanksi tegas terhadapnya,“ ungkap ketua  penanggung jawab laporan, Paul D  Ririhena ketika mendatangi Ambon  Ekspres, kemarin.

Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada DPRD Maluku, DPRD Maluku Tengah, Kejaksaan Tinggi Maluku, Camat Pulau Haruku dan Penjabat Negeri Wassu. “Semua tembusan telah kami sampaikan sehingga kami juga berharap pihak terkait juga bisa memberikan perhatian terhadap masalah ini,” pungkasnya. (CR9)

http://www.ambonekspres.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=1553:naikkan-harga-raskin-sekdes-dipolisikan&Itemid=628

Tidak ada komentar:

Posting Komentar