Selasa, 22 April 2014

Raskin Banyak Penyimpangan, KPK Beri Waktu 1 Bulan untuk Perbaikan

Senin, 21 April 2014

Jakarta - KPK menemukan sembilan penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan subsidi beras bagi masyarakat miskin (raskin). Pihak pelaksana program raskin diberikan waktu satu bulan untuk memperbaiki rencana pelaksanaannya.

"Kami dari KPK memberikan tenggat waktu satu bulan memperbaiki, nanti mereka bangun action plan," kata Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto disela evaluasi Triwulan I Program Raskin di kantor Kemenko Kesra di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (21/4/2014).

Roni mencontohkan perbaikan yang harus dilakukan salah satunya soal data RTS- PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat). "Misalnya RTS-PM, mereka janji enam bulan akan selesai. Enam bulan kami kejar kalau tidak selesai, kami lihat masalahnya apa. Masih menimbulkan potensi korupsi atau tidak. Kalau ya, mereka janji mau perbaiki atau tidak," sambungnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti kualitas beras yang diberikan pada masyarakat. Di beberapa daerah tim dari KPK menemukan bulir beras yang hitam dan berbau apek.

"Hanya fokus pada tingkat pecahan beras. Selama ini tidak pernah dimasukkan indikator warna dan bau apek. Padahal masyarakat berhak mendapatkan beras dengan kualitas bagus," ujar Roni.

Di kesempatan yang sama, Dirut Bulog Sutarto Alimoeso selaku penanggung jawab distribusi beras Bulog mengakui kulitas rendah dari bulir tersebut karena kondisi gudang penampungan yang tidak layak. Lebih dari 1500 gudang yang dimiliki Bulog kondisinya sudah banyak yang rusak.

"Setiap saat selalu ajukan perbaikan tapi tidak pernah ditanggapi," kata Sutarto.

KPK memaparkan hasil kajian tentang program raskin di depan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan sejumlah pejabat negara hari ini. Dalam paparannya, KPK menyampaikan program ini tak tepat sasaran. Banyak warga miskin yang tidak menerima bantuan. Selain itu, mereka juga menemukan banyaknya warga miskin yang tidak bisa menebus harga beras.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar