Senin, 30 Juni 2014

Polres Pamekasan Tahan Semua Tersangka Raskin

Senin, 30 Juni 2014

Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menahan semua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan beras warga miskin, dalam kasus penggelapan raskin sebanyak 5,4 ton di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, belum lama ini.

Penahanan para tersangka itu dilakukan, setelah sejumlah kelompok massa berunjuk rasa memprotes kebijakan tim penyidik Polres Pamekasan yang membiarkan salah seorang dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Semua tersangka sudah kami tahan, dan berkasnya sudah dinyatakan P21 beberapa hari lalu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariatun, Minggu malam.

Ia menjelakan, kelima orang tersangka korupsi bantuan raskin itu masing-masing bernama Khairul Kalam (aktivis LSM), Musa (pegawai Bulog Pamekasan), Hadi Murtopo (warga), Taqdirul Amin (tim pemantau raskin Kabupaten pamekasan) dan Hasan Sansuri (mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, kelima orang tersangka itu bekerja sama dalam berupa menggelapkan bantuan raskin sebanyak 5,4 ton untuk alokasi bantuan warga miskin di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dari lima orang tersangka itu, polisi sebelumnya hanya menahan sebanyak empat orang, yakni Musa, Khairul Kalam, Hadi Murtopo dan Takdirul Amin. Sedangkan mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan Hasan Samsuri tidak ditahan.

Menurut Mariyatun, kebijakan tim penyidik tidak menahan tersangka Hasan Samsuri kala itu, karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. Terkait kondisi sakit Hasan Samsuri itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit PHC di Surabaya.

Kasus dugaan korupsi raskin yang dilakukan oleh oknum Bulog dan tim pemantau raskin di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan ini merupakan satu dari 178 kasus dugaan penggelapan raskin yang terjadi di Kabupaten Pamekasan.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Pamekasan telah mengusut empat kasus, yakni di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu, Desa Larangan Slampat, Kecamatan Tlanakan, Desa Tebul, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Hasil kajian Foruk Kajian Kabijakan Publik (FKKP) Pamekasan menyebutkan, kasus dugaan korupsi raskin ini tidak hanya terjadi di satu kecamatan saja, akan tetapi hampir di semua kecamatan dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp58,8 miliar lebih per tahun.

Data kerugian negara pada bantuan raskin ini berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, bahwa bantuan raskin rata-rata hanya dibagikan selama enam bulan dalam setahun.

Asumsi enam bulan tersebut merupakan asumsi terendah, sebab faktanya di beberapa desa di Pamekasan ada yang hanya didistribusikan selama 3 kali dalam dua tahun, seperti yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Sementara di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan. Jumlah itu setara Rp9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp6.000 perkilogram.

Sehingga, dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.

"Sehingga jika asumsi beras yang digelapkan oknum enam bulan, maka kerugian negara sekitar Rp58,8 miliar," kata juru bicara FKKP Pamekasan Muid Syakrani. (*)

Editor : Slamet HP

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/136036/polres-pamekasan-tahan-semua-tersangka-raskin?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar