Jumat, 22 Agustus 2014

Penetapan Harga Raskin di Borong Langgar Ketentuan

Kamis, 21 Agustus 2014

POS KUPANG.COM, BORONG - Sejumlah warga di Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mempersoalkan kebijakan pemerintah desa yang menaikkan harga beras untuk orang miskin (Raskin) menjadi Rp 2.000/kg dari sebelumnya Rp 1.600/kg.
Kenaikan harga itu selain memberatkan masyarakat, juga bertentangan dengan ketentuan. Keluhan ini disampaikan sejumlah warga Desa Nanga Labang yang meminta namanya tidak dikorankan saat ditemui di Pasar Inpres Borong, Rabu (13/8/2014).
Mereka mengatakan, untuk mendapat raskin, keluarga sasaran penerima wajib mengumpul uang seharga Rp 2.000/kg. Kenaikan harga ini dipertanyakan warga karena sesuai ketentuan harga raskin Rp 1.600/kg.
"Yang jadi pertanyaan, atas dasar apa kebijakan itu ada. Kebijakan itu memberatkan masyarakat. Kami sudah diberitahu oleh ketua RT bahwa harga raskin Rp 2.000/kg. Padahal yang kami tahu harganya Rp 1.600/kg. Karena persoalan harga tersebut, ada di antara kami yang belum masukkan uang," kata seorang warga.
Hal yang sama disampaikan warga Kelurahan Nanga Labang, Karolina Mutiara, yang ditemui di kediamannya Kampung Toka, Desa Nanga Labang, Kamis (14/8/2014). Ia mengakui ada kebijakan menaikkan harga raskin menjadi Rp 2.000/kg.
Mutiara sebagai salah satu warga sasaran penerima raskin di Desa Nanga Labang mengatakan, untuk mendapat beras sebanyak 120 kg, ia harus mengumpul uang Rp 240.000. Beras 120 kg itu jatah raskin hingga Agustus 2014.
"Kalau mau dapat raskin sejumlah 120 kg harus kumpul uang Rp 240.000. Karena tidak mampu, kami terpaksa hanya ambil 100 kg dengan membayar uang Rp 200.000. Kalau harga sesuai ketentuan Rp 1.600, kami pasti ambil semua 120 kg," kata Mutiara, seraya menambahkan, uang itu sudah disetor ke desa melalui ketua RT setempat.
Dikatakannya, kebijakan menaikkan harga raskin menjadi Rp 2.000/kg itu dipersoalkan karena dilakukan sepihak tanpa melalui kesepakatan dengan warga. "Jika harga itu dibicarakan dalam rapat pasti banyak warga yang menolak dan protes karena terlalu mahal dan melanggar ketentuan," katanya. Diakuinya, suaminya sempat protes di rumah ketua RT.
Harus Ada Bukti
Kepala  Desa Nanga Labang, Vitalis Djebarus, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (14/8/2014), mengatakan, harga raskin tetap mengacu pada ketentuan, yakni Rp 1.600/kg.
Ia mengakui jumlah warga yang telah mengumpulkan uang raskin dan masuk di meja kepala desa sebanyak delapan orang. Total uang yang sudah terkumpul Rp 2.000.000.
"Jika ada informasi harus disertai dengan bukti. Itu isu tidak benar, karena kami pegang bukti. Dalam kuitansi, uang yang dikumpulkan dari masyarakat tidak keluar dari ketentuan. Jadi informasi itu tidak benar. Harga raskin tetap Rp 1.600/kg," ujar Vitalis.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Matim, Lorens Hambu, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2014), mengaku, belum mendengar informasi terkait kebijakan menaikkan harga raskin di Desa Nanga Labang.
Hambu mengatakan, jika informasi itu benar, pihaknya akan memanggil kepala desa atau sekretaris desa untuk meminta  klarifikasi dan memerintahkan agar kebijakan itu dibatalkan. Jumlah penerima raskin di Desa Nanga Labang sebanyak 137 KK dengan jumlah jatah beras sebanyak 24.660 kg.
"Kita akan cek, kalau benar kita minta kebijakan itu dibatalkan. Apa pun alasan untuk kegiatan di desa, tidak boleh dikaitkan dengan menaikkan harga raskin. Kita sudah sosialisasikan  kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan di Matim. Kalau mau ada kegiatan di desa, minta langsung ke masyarakat kumpul uang," kata Hambu.
 Hingga Juli 2014, jelas Hambu, penyerapan raskin di Matim sudah mencapai 70 persen karena masih ada 30 persen desa yang belum mengambil jatah raskin di Bulog termasuk Desa Nanga Labang. (rr)

http://kupang.tribunnews.com/2014/08/21/penetapan-harga-raskin-di-borong-langgar-ketentuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar