Senin, 27 Oktober 2014

Tersangka Korupsi Raskin Rp 108 Juta Tak Ditahan

Minggu, 26 Oktober 2014

MOJOKERTO (Realita) – Utomo, eks Kepala Desa (Kades) Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang juga salah satu tersangka kasus bantuan beras miskin (Raskin) senilai Rp 108 juta, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Mojokerto kemarin.

Ironisnya, dari pemeriksaan itu, satu tersangka lain yakni eks kepala dusun (Kadus) berinisial Sd justru mangkir dari panggilan. Akibatnya, penyidik mengancam jemput paksa jika panggilan kedua sebagai saksi tak menunjukan sikap kooperatif. ”Nanti kalau dipanggil lagi dia (Sd) tidak hadir, ya kita jemput paksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta AKP Maryoko, kemarin.

Pemeriksaan mantan Kades merupakan pertama kali sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Di ruang pemeriksaan dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Dengan diberondong sebanyak 15 pertanyaan seputar program bantuan raskin tahun 2013 yang digulirkan dalam tiga tahap. Masing-masing untuk tahap 13, 14 dan 15. Semestinya disalurkan kepada 480 RTS (rumah tangga sasaran).

”Materi pemeriksaanya terkait dugaan korupsi raskin tahap 13-15, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan” katanya.

Kendati tersangka tidak didampingi kuasa hukum, tersangka diketahui belum mengembalikan kerugian negara Rp 108 juta. Utomo sebatas menjawab materi pemeriksaan yang disodorkan penyidik. Padahal belakangan muncul spekulasi, jika tersangka tak mengembalikan nilai kerugian pada proses pemeriksaan, penyidik berencana langsung melakukan penahanan.

Kasat Reskrim menegaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kemarin pihaknya belum melakukan penahanan. Dengan pertimbangan, selain proses hukum masih berjalan, selama pemeriksaan tersangka dinilai cukup kooperatif. ”Untuk sementara belum ada penahanan. Selama proses hukum ini tersangka menunjukkan sikap kooperatif,” tandasnya.

Sedangkan ditengah proses pemeriksaan, Sd, eks kasun Tambak Agung justru menunjukkan sikap berbeda. Terhitung setelah surat panggilan dilayangkan sepekan lalu, dia belum pernah mendatangi Mapolres Mojokerto Kota. Bahkan disebut-sebut keberadaan Sd belakangan miterius.

Beberapakali petugas mengecek di rumahnya, penyidik tak berhasil menemukan keberadaan Sd. Persis setelah kasus dugaan korupsi program raskin menyeret Utomo diselidiki Polresta mulai Maret lalu. ”Tidak ada surat keterangan alasan Sd tidak mendatangi surat panggilan. Namun, pada prinsipnya kasus ini akan terus berjalan,” tandasnya.

Sebelumnyu, dugaan tindak pidana korupsi program bantuan raskin terungkap setelah warga setempat melaporkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersangka. Maret 2013 lalu mereka melaporkan tersangka setelah distribusi jatah bantuan raskin tiga tahap tidak disalurkan kepada penerima.

Masing-masing untuk tahap 13, 14 dan tahap 15. Padahal jatah tersebut semestinya diterima oleh 480 RTS di Desa Tambakagung. Pasca didistribusikan petugas satgas raskin Perum Bulog Divre II Surabaya Selatan ke desa, diduga tersangka menjual beras ke luar desa dengan harga umum. Beras kualitas medium itu dijual dengan harga Rp 3.500 per kilogram. Atau lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah.

Dia diduga berhasil mengumpulkan uang hasil penjualan sebesar Rp 75 juta. Dengan penghitungan penyidik Rp 3.500 x 15 kilogram x 480 jumlah penerima. Satu tahapnya terkumpul uang Rp 25,2 juta. Padahal untuk harga umum semestinya beras dibeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram (dikurangi subsidi pemerintah Rp 5.000 per kilogram). ”Hitungan kita menggunakan patokan harga Rp 5.000 per kilogram. Artinya kalau dihitung dari ketentuan itu, total kerugian negara dari penjualan tiga tahap raskin mencapai Rp 108 juta,” jelas kanit Pidkor Iptu Amat. uj

http://realita.co/index.php?news=Tersangka-Korupsi-Raskin-Rp-108-Juta-Tak-Ditahan~3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962fffffceb638484a5d4bc307269a91ee4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar