Senin, 15 Desember 2014

Mantan Kades Diduga Kuasai Raskin

Senin, 15 Desember 2014

ROBATAL- Pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) selama ini penuh dengan persoalan. Kali ini, mantan kepala Desa Torjunan, Kecamatan Robatal diduga menguasai pembagian raskin. Hal itu membuat Badan Permusyawatan Desa Pamekasan kecewa. Pasalnya, mantan Kades Terjunan Hadi Pranata dituding masih mengatur pendistribusian raskin meskipun tak lagi menjabat. Sementara Pj KadesTorjunan dijabat Helmi, yang juga anaknya masa jabatannya berakhir Oktober lalu.

Anggota BPD Desa Torjunan Moh. Ali Rizal mengatakan, setelah masa jabatan Pj habis, penentuan Pj sempat terkatung-katung. Baru pada Jumat (12/12) ada keputusan mengusulkan staf kecamatan menjadi Pj Kades. Ditengah kekosongan jabatan Pj itulah Hadi Pranoto melakukan pendistribusian raskin. Menurutnya, pendistribusian dipusatkan di rumah Hadi Pranoto. Pendistribusian raskin tersebut menurut dia tanpa sepengetahuan BPD. Tak hanya itu, mantan Kades juga diduga memotong volume beras. “Setelah di timbang ada yang menerima 7 kilogram, ” ujarnya.Dikonfirmasi, mantan Pj Kades Helmi membantah jika Hadi Pranoto menguasai pendistribusian raskin. Pembagian raskin dipusatkan di rumah orang tuanya karena selama ini aparatur desa memang berkantor di rumah ayahnya. “penggantinya kan ada kepala urusan (Kaur). Ada Kaur Kesra, Kaur Umum, dan Kaur Pemerintahan. Administrasinya ada di rumah saya,” jelasnya. Sementara, Hadi Pranoto juga membantah tudingan BPD. Dirinya mengaku tidak ikut terlibat dalam pembagian raskin. Kebetulan pembagian raskin dilakukan oleh Kaur Pemerintahan yang sejak awal berkantor di rumahnya.

“Pj yang baru kan masih kosong. Sehingga yang membagikan Kaur Pemerintahan. Yang penting di bagikan ke masyarakat, yang membagikan bukan saya,” sanggahnya. Mengenai dugaan pemotongan, dia mengatakan, sejak menjadi Kades jatah raskin memang di kurangi. Hal itu untuk di bagikan kepada warga yang tidak menerima. “Dari dulu ada kesepakatan dari tokoh masyarakat dan BPD. Yang penting di bawah kondusif dan masyarakat yang menerima dapat berbagi. Itu bukan dipotong tapi untuk pemerataan,” dalihnya. Mengenai BPD yang mengatakan tidak pernah dilibatkan? Menurutnya pendistribusian raskin adalah kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan BPD. Sebab lembaga perwakilan rakyat di desa itu hanya sebatas mengawasi saja. (radar)

https://www.maduraterkini.com/berita-sampang/mantan-kades-diduga-kuasai-raskin.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar