Sabtu, 27 Desember 2014

Tipikor Polres Gowa Kembali Usut Korupsi Raskin Somba Opu

Jumat, 26 Desember 2014

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, akan kembali diusut unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa.
Kasus yang menyeret lima tersangka termasuk mantan camat Somba Opu, Madjid Hayat. Ini sudah tiga kali di-p19 atau dikembalikan dari kejaksaan sejak dilidik tiga tahun lalu.
"Akan kami lanjutkan. Berkasnya sudah siap. Alasan kejaksaan sih kurang lengkap saksi-saksinya. Jadi di p19 sampai tiga kali. Tapi akan tetap kami lanjutkan," kata Kanit Tipikor Polres Gowa, Iptu Yuniarso, Jumat (26/12/2014).
Madjid kini menjabat sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa. Tersangka lainnya, yaitu, Staf Camat Somba Opu Andi Nurul Puang Ga'ga, mantan lurah Tompobalang Ardi Rahardian yang sekarang jadi pegawai Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar.
Selanjutnya, Mantan lurah Sungguminasa Adi Madin Aspari yang sekarang Camat Barombong, dan Kordinator Raskin Somba Opu Hamzah Daeng Sijaya.
Kasus raskin itu diduga merugikan negara senilai Rp 118 juta.
"Mereka ini mengubah juknis pembagian raskin dari kilo ke liter. Itu saja sudah salah. Meskipun menurut kejaksaan ada kesepakatan antara semua lurah, kepala lingkungan dan masyarakat terkait perubahan dari kilo ke liter,
tapi dari penemuan BPK ada kerugian negara. Yang kerugian inilah yang dilidik. Apa karena ada kesepakatan diantara mereka, trus kasusnya tidak dilanjutkan?, padahal ada kerugian negara," jelasa Yuniarso.
Selain itu, menurut Yuniarso, surat kesepakatan tersebut baru dibuat setelah kasus ini tercium polisi. "Hanya ada fotokopian saja dengan kita. Aslinya tidak ada," ungkapnya. (*)

http://makassar.tribunnews.com/2014/12/26/tipikor-polres-gowa-kembali-usut-korupsi-raskin-somba-opu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar