Selasa, 23 Desember 2014

Tunggak Uang Raskin, Dua Lurah Terancam Sanksi Keras

Senin, 22 Desember 2014

PEKANBARU - Dua kelurahan di Kota Pekanbaru menunggak pembayaran Beras Miskin (Raskin) kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) Perwakilan Provinsi Riau. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyembunyikan identitas dua kelurahan yang berada di Kecamatan Limapuluh dan Sukajadi itu.

Hal itu diakui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Nofiar, Minggu (21/12/2014). Dikatakannya, dua kelurahan itu diberi waktu minggu ketiga bulan Desember untuk melunasi tagihannya. "Bila tidak, lurahnya akan kita laporkan kepada Walikota Pekanbaru supaya dijatuhi sanksi keras," sebut Edi.

Disebutkan Edi, kedua lurah yang dimaksud sudah menyatakan kesanggupannya melunasi tagihan raskin tersebut. "Selama ini dua lurah itu beralasanan tidak dapat melunasi tagihan karena masih mengumpulkan tagihan raskin dari masyarakat melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)," sebut Edi.

Ditanya besaran tagihan dua kelurahan itu, Edi mengaku tidak begitu besar. "Tagihannya ada yang Rp9 juta dan ada Rp3 juta. Pokoknya kita tunggu niat baik mereka meyanggupi pelunasan tunggakan itu sebelum tahun 2014 berakhir," ungkapnya.

Penulis   : Delvi Adri
Editor     : Unik Susanti

http://www.halloriau.com/read-pekanbaru-57631-2014-12-22-tunggak-uang-raskin-dua-lurah-terancam-sanksi-keras.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar