Jumat, 30 Januari 2015

Mantan Kades Terancam Dipenjara Karena Jual Raskin

Jumat, 30 Januari 2015

INILAHCOM, Semarang - Mantan Kepala Desa Samborejo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Nuh Saefudin, dituntut hukuman 3,5 tahun atas tindak pidana menjual beras untuk masyarakat miskin di desanya.

Jaksa Penuntut Umum Nuri Sri Aparanti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.

Jaksa juga meminta majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan menyertakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp62 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Menurut jaksa, terdakwa bersalah karena menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala desa.

Terdakwa diketahui menjual beras yang ditujukan bagi warga kurang mampu di Desa Samborejo pada kurun waktu Juli dan September 2013. Alokasi beras untuk warga miskin itu sendiri mencapai lima ton.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara yang terjadi atas tindak pidana tersebut sebesar Rp62 juta.

Jumlah tersebut didasarkan atas harga pemberian beras oleh Perum Bulog dari pemerintah dikurangi dengan harga tebus beras oleh masyarakat.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Gatot Susanto memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. [tar]

http://m.inilah.com/news/detail/2174545/mantan-kader-terancam-dipenjara-karena-jual-raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar