Selasa, 17 Februari 2015

Kejari Nilai Kasus Raskin Gowa 2009 Tak Bisa di P21

Senin, 16 Februari 2015

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Berkas kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) 2009 di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali diserahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Senin (16/2).
Penyerahan berkas tersebut merupakan kali keempat unit tipikor Polres Gowa menyerahkan ke Kejaksaan negeri Sungguminasa.
Kasus yang bergulir sejak 2009 lalu ini, sudah tiga kali di p19 kan oleh pihak kejaksaan dengan dalih masih ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik.
Termasuk adanya wacana kalau kasus yang menyeret lima tersangka PNS lingkup Pemkab Gowa itu tidak bisa di P21 kan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Marang, melalui Kasipidsus, Haedar, mengatakan bahwa alasan mendasar yang memungkinkan kasus tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan (p21), karena adanya kesepakatan antara warga dan para pelaku untuk merubah juknis pembagian raskin dari kilo ke liter hingga keluar hasil audit BPK Sulsel ada kerugian negara mencapai Rp 118 juta.
"Dan dari pihak dolog juga sudah kami konfirmasi kalau mereka tidak ada masalah, karena uang hasil raskin kembali dan menurut mereka tidak ada kerugian," jelasnya.Kelima tersangka tersebut yakni mantan camat Somba Opu, Madjid Hayat yang sekarang menjabat sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa.
Staf Camat Somba Opu Andi Nurul Puang Ga'ga, mantan lurah Tompobalang Ardi Rahardian yang sekarang jadi pegawai Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar.
Selanjutnya, Mantan lurah Sungguminasa Adi Madin Aspari yang sekarang Camat Barombong, dan Kordinator Raskin Somba Opu Hamzah Daeng Sijaya.
Namun Haedar menambahkan setelah kali keempat berkas tersebut diserahkan, Kejaksaan kembali akan mengkaji petunjuk yang sudah dimasukkan penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar, saat dimintai Tanggapan nya, mengatakan masih berpegang pada penemuan BPK tentang adanya kerugian negara atas kasus tersebut.
"Perlu diluruskan bahwa dari hasil audit BPK Sulsel itu ada kerugian negara. Itulah yang kemudian menjadi dasar kami melakukan penyidikan kasus tersebut. Dan saya harap ini terakhir berkas itu dikembalikan. Kemudian menunggu kejaksaan untuk p21, " ujarnya. (Won)

http://www.tribunnews.com/regional/2015/02/16/kejari-nilai-kasus-raskin-gowa-2009-tak-bisa-di-p21?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar