Jumat, 10 April 2015

Kejaksaan Biak Tahan Tiga Tersangka Korupsi Raskin

Kamis, 9 April 2015

Biak, Jubi/Antara – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Kamis (9/4/2015) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana dalam keterangan pers di Biak, Kamis (9/4/2015), mengungkapkan tiga tersangka berinisial JS (mantan kepala distrik/camat) dan MK (pengelola raskin serta KK, anggota kepolisian untuk kasus raskin Distrik Bruyadori Kepulauan Numfor.

“Untuk pengembangan penyidikan guna mempercepat proses penegakan hukum tiga tersangka secara resmi ditahan selama 20 hari kedepan,” tegas Kajari Made Jaya Ardana didampingi Kasi Pidana Khusus Arnolda Awom.

Ia mengakui, sesuai dengan barang bukti diserahkan penyidik, ketiga tersangka sudah mempunyai unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, koorporasi atau orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian Negara.

Berdasarkan data kerugian Negara diakibatkan kasus penyalagunaan korupsi raskin, menurut Kajari Made, untuk Distrik Yendidori didapat kerugian Negara mencapai Rp660 juta sedangkan Distrik Bruyadori merugian Negara di atas Rp300 jutaan.

Menyingung tersangka raskin camat Bruyadori berinisial MA, menurut Kajari Made, hingga saat ini sedang berada di pulau Numfor karena kesulitan transportasi untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

“Dijadwalakn tersangka raskin Kadistrik Bruyadori MA akan tiba di Biak Jumat 10 April 2015, ya penyidik pidana khusus siap melakukan tindakan hokum jika bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Berdasarkan data penyidik Kejaksaan Negeir Biak juga tengah melakukan penanganan korupsi raskin Distrik Kepulauan Aimando dengan tersangka HR dengan kerugian Negara mencapai Rp1 miliar lebih. (*)

http://tabloidjubi.com/2015/04/09/kejaksaan-biak-tahan-tiga-tersangka-korupsi-raskin-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar