Rabu, 29 April 2015

Yang Korupsi Raskin di Ambon Harus Diproses Hukum

Selasa, 28 April 2015

MALUKUnews, Ambon: Para koruptor Beras Miskin (Raskin) yang bekerja atas nama masyarakat hanya untuk mencari keuantungan sendiri harusnya diproses hukum. Akibat dari perbuatan itu masyarakat akhirnya menjadi korban. Bahkan sampai saat ini masyarakat yang ada di Desa Urimessing, Kota Ambon, tidak pernah menerima jatah beras Raskin beberapa tahun belakangan ini.

Prosedur Raskin turun ke masyarakat di Desa, uang masyarakat harus dikumpulkan pada RT selanjutnya baru diserahkan ke pihak pemerintah desa, barulah beras diterima masyarakat, dan itu yang dilakukan masyarakat yang ada di Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe-Kota Ambon.

Tapi anehnya sudah beberapa tahun belakangan ini masyarakat tidak pernah menerima bantuan beras miskin tanpa adanya alasan dari Pemerintah desa setempat. “ Pemerintah desa pun seakan menutup mata dengan masalah ini, seharusnya orang-orang yang bertanggungjawab dalam menangani Raskin di masyarakat ini harus dipanggil untuk diperiksa. Jika memang terindikasi melakukan penyimpangan mestinya diproses hukum sehingga dunia juga tau bahwa ada ‘tikus-tikus’ kecil yang sengaja main kotor hanya untuk kepentingan pribadi,” ungkap salah satu RT di Negeri Urimessing, yang namnya tak mau dipublikasikan.

Menurutnya, masyarakat Desa Urimessing saat ini sudah bertanya-tanya, mengapa sudah tidak menerima jatah beras miskin tersebut, sementara masyarakat tidak pernah berhutang beras. Akibat dari adanya tanggapan masyarakat tersebut, dirinya meminta agar ada perhatian dari pemerintah Kota Ambon maupun pihak berwajib agar dapat melihat masalah ini, dan selanjutnya dapat mengambil langkah terkait sikap para korup Raskin tersebut. (Eda)

http://malukunews.co/berita/ambon/7a21dfibzw641ld7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar