Sabtu, 23 Mei 2015

Terlibat Raskin, Kades Disidang

Jumat, 22 Mei 2015
 
PAMEKASAN – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Toket, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Berkasnya sudah kami serahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, bahkan sudah disidangkan. Pekan ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto, di Pamekasan, Rabu.

Kades Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan yang menjadi tersangka kasus penggelapan raskin itu bernama Isnaini.

Kasus ini diusut pihak Kejari Pamekasan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat penerima bantuan ke lembaga penegak hukum itu.

Atas laporan itu, tim penyidik Kejari Pamekasan lalu melakukan penyelidikan, dan memeriksa warga penerima manfaat dalam bantuan raskin itu.

“Ada 30 orang yang kami mintai keterangan, dan semuanya mengaku memang tidak pernah menerima raskin selama Isnaini menjabat sebagai Kades,” kata Agita.

Jatah bantuan raskin yang digelapkan tersangka Isnaini itu berlangsung sejak 2011 sampai tahun 2013.

Ia menjelaskan, jumlah penerima bantuan raskin 2011 sebanyak 852 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), tahun 2012 sebanyak 676 RTS-PM dan pada 2013 sebanyak 576 RTS-PM.
Berdasarkan cacatan Antara, Kepala Desa Toket ini merupakan salah satu dari tiga kepala desa yang telah diproses hukum oleh tim penyidik Kejari Pamekasan karena terlibat korupsi bantuan raskin.

Dua kepala desa lainnya, masing-masing Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Moh Urip dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Mustahep.

Kasus yang dilakukan dua kepala desa ini sama dengan kasus yang dilakukan Isnaini, yakni tidak memberikan jatah bantuan raskin kepada warga penerima bantuan.

Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Pamekasan sepanjang 2009 hingga 2014, penggelapan bantuan beras bagi warga miskin ini terjadi di semua desa, yakni 147 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Dari jumlah itu, baru tiga kepala desa yang kini diproses hukum oleh tim penyidik Kejari Pamekasan, sedangkan 144 kades lainnya masih menunggu giliran.

(ANT/ABD AZIZ)

http://www.koranmadura.com/2015/05/22/terlibat-raskin-kades-disidang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar