Senin, 6 Juli 2015
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fahrorrozi (42) hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepadanya, Senin (6/7/2015).
Mantan Sekretaris Desa Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat ini dijatuhi vonis selama satu tahun dan empat bulan penjara. Fahrurrozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi atas beras rakyat miskin (raskin) Pekon Kota Jawa sebanyak 32 ton.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Mardison.
Kasus dugaan korupsi raskin tersebut bermula saat terdakwa menjadi penanggung jawab pendistribusian dan administrasi beras untuk rakyat miskin Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2011. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 171,6 juta.
Penulis: Tri Purna Jaya
Editor: heribertus sulis setyanto
http://lampung.tribunnews.com/2015/07/06/korupsi-raskin-sekdes-di-lampung-barat-divonis-1-tahun-4-bulan-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar