Jumat, 21 Agustus 2015

Dugaan Penyelewengan Raskin Menyangkut Anggota DPRD di Purwakarta Mengambang

Jumat, 21 Agustus 2015

PURWAKARTA (Pos Kota) – Kasus dugaan penyelewengan beras raskin tahun anggaran 2009 diduga menyeret mantan Kades Kertamukti IH hingga kini terus bergulir.

Penyidik Kejari Purwakarta emoh dinyatakan tak serius tangani kasus tersebut. Mereka balik “menantang” penyidik Polres Purwakarta duduk bersama untuk menyamakan pandangan terkait kekurangan pada berkas kasus tersebut.

“Kendalanya, ada  berkas yang harus dilengkapi penyidik Polres. Berkasnya sudah P-19,” ujar staf Pidsus Kejari Purwakarta, Endah SH, Kamis (20/8).

Diakuinya, berkas tindak pidana korupsi raskin ini sudah tiga kali bolak balik dari penyidik kepolisian ke kejaksaan dan sebaliknya. Ia ngotot meminta penyidik kepolisian karena tak ingin kandas ditingkat peradilan.

“Di ranah peradilan menjadi wilayah kewenangan jaksa penuntut umum. Kita tidak ingin, BAP kita dimentahkan karena ada salah satu unsur sebagai subtansi materiil tak lengkap,” jelas Endah.

Alasan inilah, lanjut dia, yang menuntut berkas tersebut harus benar benar lengkap terpenuhi subtansi materi.

Endah menjelaskan,pihaknya memilah kasus tersebut terjadi saat IH menjabat Kades. Kemudian IH kini menjabat anggota DPRD Purwakarta, lembaga Kejari tak mau tahu. “Kita menanganinya saat dia menjabat kades. Penanganannya intens disitu. Kami tak tahu setelahnya IH menjabat apa,”ujarnya.

Ditegaskan, penanganan kasus hukum IH tak terpengaruh intervensi. Lembaganya bekerja serius dan bertekad kasus tersebut cepat tuntas.

Sekedar diketahui, kasus penyelewengan raskin 2009 itu juga menyeret oknum kades cisaat, AH. Diduga AH dan IH secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi raskin. AH telah lebih dulu mendekam di LP Purwakarta, sedangkan IH hingga kini masih mengirup udara bebas. (dadan)

http://poskotanews.com/2015/08/21/dugaan-penyelewengan-raskin-menyangkut-anggota-dprd-di-purwakarta-mengambang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar