Senin, 31 Agustus 2015

Rakyat Makin Susah, Kok Harga Beras Raskin Selangit

Senin, 31 Agustus 2015

DHARMASRAYA — Pemerintah berusaha untuk memutus mata rantai kemiskinan di tengah-tengah masyarakat dengan cara mengelontorkan sejumlah program, salah satunya adalah program beras miskin (raskin).

Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.

Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Program tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS), melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu, raskin bertujuan untuk meningkatkan, membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.

Ironisnya, kendati program raskin tersebut sudah jelas peruntukannya dan harganya pun sudah ditentukan pemerintah. Namun masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai peluang bisnis guna meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

Di Kenagarian Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, harga raskin melambung tinggi. Harga yang seharusnya, dan sudah ditetapkan pemerintah senilai Rp30 ribu per 15 kilonya, dijual kepada masyarakat seharga Rp40 hingga Rp45 ribu per 15 kilonya.

Harga Rp30 ribu tersebut sudah termasuk biaya operasional pendistribusian senilai Rp2 ribu, dan Rp28 ribu disetorkan kepada pihak nagari.

Selain dana operasional Rp2 ribu dalam setiap 15 kilo beras raskin, pihak pendistribusi yang ada di tingkat jorong juga mendapat biaya operasional dari pemerintah yang diterima 3 bulan sekali.

“Di sini kami beli beras raskin seharga Rp40 hingga 45 ribu per 15 kilo. Kami tidak tahu berapa harga sebenarnya,” ungkap beberapa ibu rumah tangga di Kenagarian Lubuk Karak kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu sambil berpesan agar tidak menyebut namanya.

Sementara itu, Walinagari Lubuk Karak, Marti Aziz, mengaku tidak tahu atas kejadian tersebut. “Saya tidak tahu kalau warga saya membeli raskin seharga Rp40 hingga Rp45 ribu,” katanya.

Dia berjanji akan menelusuri dan menindaklanjuti hal tersebut. “Saya berjanji akan memanggil oknum yang melakukan pengelembungan harga beras raskin itu,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Dharmasraya, Rinaldi Putra, mengatakan, jika hal tersebut benar, jelas melanggar aturan. ”Itu jelas melanggar aturan, saya akan tindaklanjuti informasi ini,” tegasnya.

Kemudian Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, St. Budi Sanjoyo, sangat geram mendengar informasi tersebut. Dirinya meminta pihak terkait untuk mengusut pelaku. ”Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum, masak iya masyarakat miskin dijadikan objek bisnis dengan mengelembungkan harga raskin. Pihak terkait harus usut tuntas hal tersebut,” tegasnya.

Kemudian anggota DPRD Dharmasraya, Suardi Ayup, yang juga mantan walinagari Siguntur mengatakan, harga beras raskin tersebut sudah ditentukan Pemerintah. Kalau ada kelebihan harga harus melalui musyawarah, dan itupun tidak membebankan masyarakat.

“Kelebihan harga raskin digunakan untuk biaya operasional, dan itu harus melalui musyawarah dengan melibat­kan Badan Musyawarah Nagari. Kemudian dikeluarkan SK nya oleh walinagari. Kelebihan harganya pun tidak besar, paling besar Rp2 hingga Rp4 ribu,” tandasnya.

(mbs)

http://news.okezone.com/read/2015/08/31/340/1205306/rakyat-makin-susah-kok-harga-beras-raskin-selangit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar