DUA perangkat desa Curahkalak, Kecamatan
Jangkar harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jakfar danHamami
dipergoki warganya sedang menjual beras untuk warga miskin (raskin).
Jumlahnya beras tidak seberapa, yakni 2 kuintal. Jika dinominalkan uang
nilainya sekitar Rp 600 ribu.
Kasus ini menjadi menarik karena yang
menjual adalah Kaur Kesra dan Ulu-Ulu Air. Menariknya lagi,
keduanya ditangkap warga saat menjual raskin ke sebuah toko. Terlepas
penangkapan ini sarat nuansa politis atau ada balas dendam
antar-pendukung pilkades, polisi terus mengusutnya.
Apapun namanya, menjual raskin secara
ilegal itu, sama artinya berbuat korupsi. Bahkan bisa
dipidanakan. Sebaliknya, bila hasil pemeriksaan menyatakan dua perangkat
desa itu tidak terbukti menjual raskin, maka harus segera dilakukan
klarifikasi untuk memulihkan nama baik oknum dua perangkat desa
tersebut.
Kami berharap polisi serius dalam
menangani penjualan raskin ini. Bila cukup bukti, polisi
jangan segan-segan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk selanjutnya
disidangkan. Penyidik bisa berkaca dari kasus-kasus penjualan raskin di
daerah lain. Sebab, tidak sedikit kasus raskin ini juga berlanjut ke
meja hijau. Bukan hanya penjualnya yang diproses, pemilik toko bisa juga
dijerat pidana.
Banyak pelaku penjualan raskin sudah
merasakan hukuman penjara. Tak sedikit, dalam proses persidangan, mereka
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 jo
Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dan penadahan secara bersama sama
dan berlanjut. Biar tidak menjadi preseden buruk perangkat desa lainnya,
aparat penegak hukum harus tegas. Kita tunggu saja, sejauh mana
keseriusan polisi dalam mengusut raskin Desa Curahkalak. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar