Jumat, 25 Oktober 2013

Diduga Korupsi Raskin, Kades Tanjung Ditahan

24 Oktober 2013

REPUBLIKA.CO.ID, PEMEKASAN -- Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menahan tersangka kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin, Kamis (24/10).

"Kades yang kami tahan itu bernama Urip dan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Tanjung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan Firmansyah, Kamis (24/10) malam.

Ia menjelaskan, Kades Tanjung, Urip ditahan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengatahui kasus penggelapan raskin yang dilakukan oleh tersangka itu.

Kasus penggelapan raskin yang dilakukan Kades Tanjung, Kecamatan Pademawu, ini terjadi pada 2010 hingga 2012.

Jatah raskin di desa itu setiap bulan sebanyak 789 sak atau setara dengan 11,8 ton. Bantuan raskin itu untuk rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 10 dusun yang ada di desa itu.

"Akan tetapi dari jatah 789 sak per bulan itu, si Kades ini hanya menyalurkan maksimal tiap bulan sebanyak 75 sak, sedangkan yang lainnya digelapkan," kata Firmansyah.

Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Urip ini merupakan satu dari puluhan kepala desa yang dilaporkan masyarakat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan bantuan beras untuk rakyat miskin.

Di Pamekasan, kasus penyimpangan bantuan raskin tergolong parah. Bahkan hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyebutkan, dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu sekitar Rp 58,8 miliar per tahun.

Perhitungan jumlah kerugian negara sebesar Rp 58,8 miliar pertahun itu, dengan asumsi pembagian raskin dilakukan sebanyak enam bulan dalam setahun.

Asumsi enam bulan tersebut merupakan asumsi terendah sebab faktanya di beberapa desa di Pamekasan ada yang hanya didistribusikan selama 3 kali dalam dua tahun, seperti yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Di Pamekasan, jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 109.017 RTS atau setara dengan 1.635.255 kilogram per bulan.

Jumlah ini setara Rp 9.811.530.000 per bulan dengan harga tebus Rp 6.000 per kilogram.

Dalam setahun, alokasi dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk bantuan raskin kepada masyarakat Pamekasan sebanyak Rp 127,5 miliar, termasuk bantuan raskin ke-13 setiap tahunnya.

Sehingga jika asumsi beras yang digelapkan oknum enam bulan, maka kerugian negara sekitar Rp58,8 miliar.

"Kami sepakat semua pelaku penggelapan bantuan raskin itu diproses hukum, sehingga menimbulkan efek jera kepada pelakunya," kata Ketua DPRD Pamekasan Halili.

Redaktur : Yudha Manggala P Putra   
Sumber : Antara

http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/10/24/mv6gkk-diduga-korupsi-raskin-kades-tanjung-ditahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar