Kamis, 31 Oktober 2013

Kepala Desa Korupsi Beras Miskin hingga Rp2,8 Miliar

31 Oktober 2013

PAMEKASAN - Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tergolong masih terbelakang. Jalan akses desa rusak dan terkadang longsor. Saat musim kemarau pun, pertanian warga hanya mengandalkan air tadah hujan.

Di tengah kondisi seperti itu, siapa sangka sang kepala desa, Mustahep (36), terjerat kasus korupsi beras miskin (raskin) senilai Rp2,8 miliar.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, mengatakan, kasus ini terungkap saat sejumlah LSM dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bulog Sub-Dirve IX Pamekasan dan Kantor Kecamatan Tlanakan pada awal 2013.

Dalam beberapa kali aksi tersebut terungkap bahwa sejak 2010 hingga 2012, jatah raskin untuk warga Desa Larangan Slampar hanya diberikan enam kali.

Warga dan LSM kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dengan membawa sejumlah bukti penyelewengan raskin. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polres Pamekasan.

Dari penyelidikan tersebut terungkap bahwa hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa ada penyelewengan dana Rp2,8 miliar yang dilakukan Mustahep.

Kini Mustahep meringkuk di sel Mapolres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

http://surabaya.okezone.com/read/2013/10/31/521/889673/kepala-desa-korupsi-beras-miskin-hingga-rp2-8-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar