Kamis, 14 November 2013

Banyak Penyimpangan dalam Penyaluran Raskin

14 November 2013


WONOGIRI, suaramerdeka.com - Secara nasional, pemerintah memberikan bantuan beras melalui program Raskin (beras untuk warga miskin). Yakni menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di seluruh wilayah Indonesia. Tapi dalam penyalurannya, disinyalir telah terjadi banyak penyimpangan.

Berdasarkan temuan, banyak dijumpai penyaluran raskin yang diterimakan kepada warga kurang mampu sebagai sasaran RTS-PM, jumlahnya berkurang dari ketentuan yang sebenarnya. Mestinya, setiap warga miskin yang masuk dalam RTS-PM, berhak untuk menebus jatah Raskin-nya sebanyak 15 kg per bulan.

Namun, berdasarkan survai yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TMP2K), pembagian Raskin untuk setiap RTS-PM di Kabupaten Wonogiri, ternyata hanya menerima 6 kg dari 15 kg yang seharusnya mereka terima. Di daerah lain malah ada yang lebih parah, tiap RTS-PM hanya menerima 4 kg.

''Kalau di Sragen masih lumayan, julah Raksin yang diterimakan 9 kg,'' tegas Izza Marfuah, SE MSi dari tim LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) UNS Sebelas Maret Solo,

Penegasannya ini, dia sampaikan dalam forum Focus Grup Discussion (FGD) tentang analisis distribusi Raskin tepat jumlah, yang digelar di Ruang Sukses Sekretariat Daerah (Setda) Kabupatan Wonogiri. Dari hasil temuan tim, diketahui bahwa selama ini pembagian Raskin belum tepat jumlah. Dicontohkan, di Kabupaten Karanganyar, beras untuk warga miskin ada yang disimpan dan tidak dibagikan kepada warga yang berhak.

Bangun Gapura

Ketika ditanyakan, diperoleh jawaban bahwa Raskin tersebut setelah terkumpul kemudian dijual ke pasar. Uang dari hasil penjualannya, kemudian untuk dana membangun gapura RT (Rukun Tetangga-Red). Di Kabupaten Pacitan, Jatim, jatah Raskin dibagikan secara gratisan.

Pada hal, sesuai ketentuan, warga miskin sebagai pihak yang berhak mendapatkannya, harus membayar Rp 24 ribu untuk setiap jatah Raskin seberat 15 kg perbulannya. Apa pun alasannya, bentuk penyimpangan pembagian Raskin dengan berbagai alasan pembenar seperti itu, dapat dikatakan sebagai hal yang menyalahi aturan, karena mengabaikan azas tepat jumlah.

Terkait dengan berbagai temuan penyimpangan tersebut, maka pemerintah kembali menegaskan komitmennya, agar pembagian Raskin untuk tahun 2013 ini, dapat difokuskan pada aspek tepat jumlah.  Menyikapi banyaknya temuan tentang ketidaksesuaian penyaluran Raksin tersebut, Izza Marfuah, menyerukan agar instansi yang menangani bersama institusi terkait, hendaknya mengevaluasi penyaluran Raskin agar sesuai dengan juklak dan ketetapan yang berlaku.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Wonogiri Edy Tri Hadiyanto, SSos, MSi,mengatakan, setidaknya ada 6 permasalahan soal Raskin. Yaitu tidak akuratnya data di lapangan, soal ketersediaan beras, kualitas beras, masalah pembayaran, letak geografis, dan sebagian daerah belum memiliki kegiatan pendukung raskin.

Di sisi lain, banyak masyarakat yang menganggap Raskin didentik dengan jatah. ''Tahunya jatah, jadi ketika orang lain mendapat bagian, sedang dia tidak mendapatkan, hal ini sering menjadi masalah,'' tutur Edy.
( Bambang Purnomo / CN19 / SMNetwork )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/11/14/179525/Banyak-Penyimpangan-dalam-Penyaluran-Raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar