4 November 2013
Pamekasan, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menahan tersangka kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin, Kamis (24/10).
"Kades yang kami tahan itu bernama Urip dan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Tanjung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan Firmansyah, Kamis (24/10) malam.
Ia menjelaskan, Kades Tanjung Urip ditahan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengatahui kasus penggelapan raskin yang dilakukan oleh tersangka itu.
Kasus penggelapan raskin yang dilakukan Kades Tanjung, Kecamatan Pademawu, ini terjadi pada 2010 hingga 2012.
Jatah raskin di desa itu setiap bulan sebanyak 789 sak atau setara dengan 11,8 ton. Bantuan raskin itu untuk rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 10 dusun yang ada di desa itu.
"Akan tetapi dari jatah 789 sak per bulan itu, si Kades ini hanya menyalurkan maksimal tiap bulan sebanyak 75 sak, sedangkan yang lainnya digelapkan," kata Firmansyah.
Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Urip ini merupakan satu dari puluhan kepala desa yang dilaporkan masyarakat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan bantuan beras untuk rakyat miskin.
Di Pamekasan, kasus penyimpangan bantuan raskin tergolong parah. Bahkan hasil penelitian sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyebutkan, dugaan korupsi bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin) yang terjadi di wilayah itu sekitar Rp 58,8 miliar per tahun. (Ant)
Zaenal Arifin -
http://www.aktual.co/hukum/000814kejaksaan-pamekasan-tahan-kepala-desa-korupsi-raskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar