Senin, 04 November 2013

Raskin di Negeri Oma Disalahgunakan

4 November 2013

Ambon, Tribun- Maluku.com : Beras untuk masyarakat miskin (Raskin) yang merupakan bantuan dari Pemerintah untuk masyarakat miskin yang di tangani Desa atau Negeri bahkan Keluarga.

Bantuan dari Pemerintah ini tidak diberikan secara gratis tapi di jual, kalaupun di jual harus sesuai dengan harga yang di tentukan untuk di jual yakni Rp. 16.000 per kilo gram, dengan perhitungan biaya transportasi sudah dihitung oleh Pemerintah sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Untuk kesekian kalinya raskin di negeri Oma di jual dengan harga yang tidak sesuai dengan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Negeri Oma kepada masyarakat dengan harga Rp.2.000 dan ini sangat tidak sesuai dengan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah, hal ini di ungkapkan oleh salah satu masyarakat Negeri oma yang enggan namanya di publikasikan baru-baru ini.

Menurut dia, ini bukan pertama kalinya raskin untuk Negeri Oma di jual dengan harga yang seharusnya, karena mantan raja Oma juga selalu mempraktekan hal ini, sehingga perilaku ini harus di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib agar yang bersangkutan di penjarakan sesuai perbuatannya.

Raskin tersebut tidak di jual ke masyarakat namun di jual ke kios-kios bahkan ke negeri tetangga dengan harga mencapai Rp. 5.000 perkilo gram.

“Raskin sudah bermasalah sejak raskin pertama ada di Negeri Oma dan ini bukan hal yang baru lagi, bahkan yang lebih parahnya lagi, untuk raskin ini sudah ada donatur yang selalu membayar tiap kali raskin akan masuk di negeri Oma” Tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa raskin yang di jual dengan harga yang melonjak misalnya beras dengan berat 30 kg dan 50 kg di jual dengan harga Rp 2000-3000 ketika beras itu di jual ke Negeri tetangga, bayangkan saja berapa banyak keuntungan yang di dapatkan oleh pemerintah Negeri Oma .

“ Ini karena beras yang saat ini masuk ada dalam ukuran karung 30Kg dan juga 50Kg dimana untuk karung ukuran 30Kg di jual dangan harga Rp 80.000 sedangkan karung ukuran 50Kg di jual dengan harga kisaran Rp 100.000-150.000. kepada masyarakat” ungkapnya.

Untuk raskin saja, tandasnya, ada donatur segala padahal untuk raskin sendiri ketika diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dari pemerintah tapi untuk dapat berkelanjutan dijual oleh pemerintah Desa/Kelurahan dijual tapi dengan harga yang dilakukan oleh pihak Desa/Kelurahan dan sudah terkumpul semua maka akan disetor ke Kecamatan dan dari Kecamatan setor ke badan urusanlogistik (Bulog) dan dari yang sudah terkumpul itu akan menjadi modal untuk penyaluran berikutnya, dan bukannya lewat donatur yang membayarnya.

 “Bayangkan saja kalau untuk raskin ada donaturnya, lalu kemana uang hasil penjualan yang dilakukan oleh pihak Desa/ Kelurahan , padahal kenyataannya masyarakat tidak pernah ambil raskin tanpa bayar karena pada saat pengambilan langsung bayar dan bukannya utang, bahkan raskin itu dijual dengan harga yang meningkat yang seakan menguntukan pihak Desa/Kelurahan.

Menurutnya tidak seharusnya ada donatur atau mungkin karena uangnya sengaja ditilap sehingga harus pakai donatur, untuk menutupi kejelekan Pemerintah Negeri Oma, kalau seperti ini maka bisa saja semua bantuan Pemerintah yang masuk di Negeri Oma harus pakai donatur (TM.06)

http://www.tribun-maluku.com/2013/11/raskin-di-negeri-oma-disalahgunakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar