Selasa, 19 November 2013

Penerima Raskin Seharusnya Berhak Seperti PNS, TNI dan Polri, “Menolak” Beras Perum BULOG

19 November 2013

Jika Perum BULOG Tidak Memperbaiki Kualitas Beras Raskin

Jakarta, SPB

Kualitas Beras Raskin (beras untuk rumah tangga miskin) kadang “lumayan”, tapi lebih banyak yang kualitasnya “jelek” karena bau, berkutu dan banyak menir. Namun meski tidak jarang kualitasnya jelek dan selayaknya untuk pakan ternak, sebagian besar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) Raskin banyak yang pasrah saja menerimanya karena merasa sudah membeli dengan harga yang cukup murah.

Sekedar info, harga beras raskin yang dibayar RTSPM tidak hanya sebesar Rp.1.600/kg, namun sebenarnya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk tahun 2013 ini sebesar Rp 6.151,86/kg. Sehingga kualitas beras yang harus diterima oleh RTSPM adalah beras senilai Rp 7.751,86/kg, tidak boleh beras dengan kualitas di bawah harga tersebut.

Apabila uang Rp.1.600 ditambah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah tersebut dibelikan beras ke pasaran umum, tentunya RTSPM akan mendapatkan kualitas beras yang lebih baik dan fresh mutunya daripada beras Raskin yang selama ini diterima yang sebagian besar telah menumpuk antara 6-12 bulan di Gudang Bulog yang perawatannya terindikasi kurang baik.

Sejak tahun 2000 lalu, PNS tidak lagi menerima beras dari Bulog dan sebagai gantinya tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang. Sedangkan TNI dan Polri sejak Juli 2004 juga dalam bentuk uang, maka sudah selayaknya RTSPM meniru hal tersebut supaya semakin sehat dan sejahtera karena bisa membeli beras sesuai selera dan keinginannya.

Demikian dipaparkan oleh Rinaldo, Sekjen LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepada wartawan SPB belum lama ini. Lebih lanjut dikatakannya, apabila Perum BULOG ingin mempertahankan pengelolaan Raskin, seharusnya Perum BULOG melakukan perubahan total sistim yang ada sejak melakukan pengadaan gabah beras sampai dengan sistim penyimpanan dan perawatan beras Raskin, sehingga RTSPM Raskin bisa merasa puas atas pelayanan Perum BULOG.

Perum BULOG janganlah hanya bisa memperjuangkan dana “Margin Fee” Rp 1,32 Triliun saja dengan meniru PLN dan Pertamina, dengan alasan operasionil perum Bulog rugi sekitar Rp 269 Miliar. Padahal saat meminta “Margin Fee” tersebut Perum BULOG justru telah dicopot statusnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Raskin dari Pemerintah karena permasalahan akuntabilitas dan pertanggung jawabannya yang dinilai kurang beras, jelas Rinaldo.

Sementara itu dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen, beras yang disalurkan Perum Bulog harus beras baik, beberapa Divre Perum BULOG di berbagai daerah melakukan tindakan pengoplosan beras. Pengoplosan beras itu justru menghasilkan beras yang lebih turun mutu, bahkan menirnya cukup banyak, hal itu jelas merugikan kepentingan penerima Raskin, tambah Rinaldo.(Antoni Fernando/Effendy)

http://sinarpagibaru.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1596&Itemid=51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar