Kamis, 28 November 2013

TAHANAN KORUPSI BERAS RASKIN DI PINDAH KE LAPAS PAMEKASAN

27 November 2013

KASUBBAGHUMAS POLRES PAMEKASAN AKP HJ. SITI MARYATUN, S.H

PAMEKASAN – Tersangka Korupsi Beras Raskin M ( Kades Ds. Larangan Slampar, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan) dan AY ( Korlap Bulog ) yang terbukti melakukan Korupsi beras raskin sejak tahun 2010, 2011 dan 2012. Masyarakat Ds. Larangan Slampar dalam tiap tahun hanya menerima raskin 3 kali yang seharusnya tahun 2010 menerima 12 kali, tahun 2011 menerima 13 kali ( raskin ke 13 ) dan tahun 2012 menerima 13 kali (raskin ke 13) dalam waktu kurun waktu 3 tahun hanya menerima 9 kali yang seharusnya 38 kali maka ada kekurangan 29 kali atau 29 bulan. Fakta di masyarakat dalam tiap tahun 3 kali, dengan pendistribusian di bagi rata yang seharusnya 15 kg/orang menjadi 5 kg/orang dengan penebusan sebesar Rp 8.500,-.Tersangka M dan AY yang saat ini menjadi tahanan Polres Pamekasan akan di pindah ke Lapas Pamekasan situasi aman dan terkendali. Selasa (26/11)​



http://humas.polri.go.id/PressReleases/Pages/TAHANAN-KORUPSI-BERAS-RASKIN-DI-PINDAH-KE-LAPAS-PAMEKASAN.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar