Kamis, 28 November 2013

Hari ini Digelar Sidang Lanjutan Tipikor

28 November 2013

PAMEKASAN – Sidang lanjutan dua terdakwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dana blockgrant di Kemenang Pamekasan dan dugaan tipikor raskin Desa Tanjung akan digelar hari ini (Kamis, 28/11). Sidang lanjutan keduanya memasuki agenda berbeda.

Kedua sidang korupsi itu adalah sidang kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu dengan terdakwa kepala desa setempat, Mohammad Urip. Selain itu, juga digelar sidang dengan kasus dugaan penyelewengan dana blockgrant di Kantor Kemenag dengan terdakwa mantan Kasi Mapenda, Juhairiyah.

Sidang lanjutan tipikor dana blockgrant dengan terdakwa mantan Kasi Mapenda, Kemenag Pamekasan, Juhairiyah, memasuki tanggapan eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu menyatakan sudah menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada sidang nanti. Intinya, tetap mempertahankan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana lalu, sudah sesuai fakta.

“Kami sudah siap materi, nanti tinggal kami sampaikan dalam persidangan. Kebetulan sidangnya bersamaan dengan sidang raskin Kades Tanjung,” katanya.

Sedangkan agenda sidang lanjutan Urip, terdakwa tipikor raskin di Desa Tanjung, masih masuki tahap pembacaan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU. Agenda sidang ini sempat tertunda atas permintaan terdakwa, karena masih menunjuk Penasehat Hukum (PH).

Samiaji menjelaskan dari berbagai dugaan tipikor yang dilaporkan terjadi di Kantor Kemenag Pamekasan saat dijabat Nurmaludin, Kejari Pamekasan masih menangani satu kasus dana blockgrant, belum kasus lainnya. Sedangkan kasus-kasus lainnya masih akan ditangani secara bertahap. Namun demikian, dugaan kasus yang dilaporkan itu nantinya akan diungkap juga dalam persidangan, agar menjadi pertimbangan majlis dalam memutus perkara.

Dalam kasus ini, belum ada tersangka baru dan masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ia juga menyatakan akan memperhatikan informasi dan keterangan selama persidangan berlangsung sebagai tambahan informasi dalam upaya pengembangan.

Sedangkan dalam kasus dugaan tipikor raskin, pihaknya juga belum memperoleh keterangan dan fakta, yang mengarah pada keterlibatan pihak bulog. Karena dalam kasus tipikor raskin di Desa Tanjung, raskin itu tidak didistribusikan oleh Kades Urip setelah menerima raskin dari Bulog. (uzi/muj/rah)

http://www.koranmadura.com/2013/11/28/hari-ini-digelar-sidang-lanjutan-tipikor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar