Minggu, 08 Desember 2013

Distribusi Raskin Dinilai Menyimpang

7 Desember 2013

Thamrin, Padek—Perum Ba­dan Urusan Logistik (Bulog) Di­visi Regional (Divre) Sumbar menilai praktik penujualan be­ras miskin (raskin) yang diduga dilakukan oknum lurah Ko­rong­gadang kepada pedagang beras dinilai menyimpang. Soalnya, sasaran dari program tersebut se­benarnya adalah rumah tang­ga sasaran penerima manfaat (RTSPM) atau masyarakat mis­kin.

 “Ini nggak betul. Harusnya beras yang tidak dijemput warga ini dijual ke masyarakat miskin lainnya, jangan dijual ke pe­da­gang,” ujar Kasi TU dan Umum Perum Bulog Divre Sumbar, Saidi kepada Padang Ekspres, kemarin.

 Saidi mengatakan, adanya raskin yang tak dijemput warga itu dinilai hal yang biasa. Mu­ngkin saja ada warga miskin yang pasca-panen atau memang kala itu warga miskin tersebut kesejahteraannya sudah me­ning­kat dan sebagainya. Namun, disanalah peranan dari pihak kelurahan selaku penanggung jawab pendistribusi ke RTSPM.

Sesuai dengan pedoman pendistribusian, Raskin yang tidak dijemput warga tersebut seyogyanya dimusyawarahkan dengan tokoh dan perangkat masyarakat serta aparat ber­wajib ditingkat kelurahan.

“Kami juga tidak mem­per­soal­kan masih ada uang hasil penjualan Raskin alias beras murah untuk masyarakat miskin tersebut belum penuh. Asalkan laporannya sesuai antara beras yang telah dibagikan ke RTSPM dengan beras yang tersisa.

“Bagi kami tidak ada ma­salah, kalau pun beras itu tersisa. Asalkan laporannya sesuai. Jadi bayar saja dulu ke kami berapa uang yang telah didapat,” ung­kapnya.

Dalam mekanisme rea­lisasi­nya, tugas dari pihak Bulog ada­lah Tim Satuan Kerja (Satker) Bulog mengambil beras di gu­dang sesuai dengan jumlah RTSPM. Dari gudang diantar ke titik distribusi kelurahan/ke­na­garian sebagai titik distribusi Bulog terakhir. Di sana juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima beras (BASTB) antara pihak Bulog dengan kelurahan/kenagarian.

Selanjutnya, tugas kelu­rahan/kenagarian adalah men­ye­rahkan beras ke RTSPM de­ngan harga sebesar Rp 1.600 perkilo. “Pada 2013 ini, Kota Pa­dang mendapat kuota Raskin 457.110 Kg untuk 11 Ke­ca­ma­tan,” timpal Korlap Pendis­tri­busian Raskin untuk Kota Pa­dang, Romi Victirose.

Sekko Padang, Syafril Basyir mengaku sudah memanggil Lurah Koronggadang bersama Camat Kuranji untuk me­nan­yakan kepastian informasi ter­sebut. Lurah Koronggadang be­ra­lasan jika upaya itu dila­kukan untuk menutupi setoran raskin ke Bulog.

“Dia (Lurah Koronggadang, red) mengaku menjual beras tersebut untuk menutupi storan ke Bulog. Tak hanya Koro­ng­ga­dang, kita juga sudah panggil Lurah Kuranji dan Gu­nung­sarik,” sebutnya.

Mantan Camat Bungtelkab tersebut langsung kaget ketika didesak adanya indikasi dugaan korupsi dibalik aksi penjualan ke pedagang tersebut. Karena be­rita Padang Ekspres sebelum­nya juga telah dijelaskan jika beras yang dijual kepada peda­gang tersebut dijual seharga Rp 75-80 ribu.

Jumlah itu tentu jauh ber­ban­ding terbalik dengan harga yang telah ditetapkan Bulog yakni Rp 1.600 perkilo atau sebesar Rp 24 ribu perkarung yang berisikan sebanyak 15 kg. Indikasinya berapa banyak ke­un­tungan yang diraup pihak kelurahan tersebut, jika khusus Koronggadang dialokasikan Raskin sekitar 8.000 Kg atau 8 ton perbulan.

Dia juga mengaku tetap konsisten terhadap penegasan sebelumnya di mana jika me­mang terbukti oknum tersebut bisa di sanksi. “Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti. Kalau buktinya lengkap, bisa perintahkan Inspektorat untuk turun ke lapangan,” te­gas­nya.

Aktivis Sosial Ke­masya­raka­tan, Jhon Farlis mengaku, ban­yak persoalan raskin dite­mui di lapangan, tidak hanya Kota Padang namun juga hampir seluruh daerah di Sum­bar. Na­mun daerah tersebut selalu mela­ku­kan musyawarah dengan pe­ra­ngkat daerah setempat sebelum mengambil kebijakan.

Sedikitnya enam kasus persoalan raskin dite­muk­annya. “Di daerah-daerah, ada juga indikasinya jika apa­rat cenderung menjadikan Wana sebagai ATM,” tegasnya.  Hal ini disesalkannya. Seharusnya sebagai aparat, pihak berwajib juga harus menjalankan tugas­nya melakukan penga­wa­san.(zul)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=48778


Tidak ada komentar:

Posting Komentar