Kamis, 16 Januari 2014

Terpidana Raskin Toraja Bebas Berkeliaran

Rabu, 15 Januari 2014

 ASATUNEWS - Terpidana kasus korupsi beras miskin (Raskin) Kabupaten Toraja Utara, Tulen Rante Upa masih bebas berkeliaran dan belum dieksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) padahal sidangnya sudah vonis.

"Tervonis Tulen Rante Upa belum bisa kita eksekusi karena masih sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andarias yang menyidangkan kasusnya pada 2012 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu,(15/1/14).

Pada kasus Tulen Rante Upa itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang tidak melaksanakan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera menahan terpidana kasus korupsi beras miskin (Raskin) Tana Toraja Tulen Ranteupa.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutuskan dan menetapkan hukuman terhadap terdakwa dan meminta kejaksaan untuk segera menahan terpidana korupsi, maka itu menjadi suatu keharusan yang harus dilaksanakan," tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis.

Ia mengatakan, jaksa yang diminta untuk menahan terpidana yang telah divonis bersalaha harus melaksanakan perintah itu karena itu sifatnya keharusan dan tidak boleh ditunda-tunda.

Jika jaksa yang diperintahkan tidak melaksanakan eksekusi penahanan itu, dirinya kembali mempertanyakan maksud kejaksaan yang tidak melaksanakan perintah pengadilan.

"Ada apa dengan jaksanya sampai tidak melaksanakan perintah pengadilan untuk menahan terpidanya, ini perintah Undang Undang dan wajib untuk dilaksanakan tidak boleh tidak," katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andarias dikonfirmasi mengakui jika dirinya belum melakukan perintah pengadilan untuk segera menahan terpidana korupsi itu.

"Sekaran itu, terpidana sementara mengurus bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT), makanya kita tidak tahan karena kami menunggu putusan hasil bandingnya," kilahnya.

Mengenai adanya perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan terpidana harus segera ditahan, Andarias kemudian menjawab saat itu terpidana sedang sakit.

"Dia itu sakit saat itu jadi kami tidak melakukan penahanan. Nanti kalau putusan banding sudah muncul kita akan tahan segera," tampiknya sembari mengakui jika terpidana ini sudah sulit ditemui.

Diketahui, Putusan Banding belum diterima putusan PN Tipikor dengan nomor 80/Pid.sus/2012/PN.Mks yang menyatakan terdakwa Tulen Ranteupa alias Mama Ketty Divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan uang pengganti Rp100 juta dan bila dalam waktu satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi maka diganti penjara dua bulan.

Terpidana belum juga ditahan meskipun dalam perintah putusan PN Tipikor memerintahkan untuk segera dilakukan penahanan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti menyalahgunakan jatah raskin ke 13 di Kecamatan Sanggalangi sebanyak 20.160 kilogram (kg) yang dikeluarkan dari gudang Bulog Tondon Langi tanpa diketahui oleh Satker raskin Budi Santoso dan Abdul Rahman angggota Satker.

Jatah beras tersebut dialihkan ke kecamatan lain dan sebagian masih berada di rumah terdakwa dengan sepengetahuan Camat Sanggalangi Rante Pankambanan.

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara serah terima raskin yang diantar oleh saksi Abdul Rahman atas perintah Budi Santoso Satker ke Camat Sanggalangi dan setelah koordinasi melalui telepon dengan terdakwa Tulen, maka berita acara tersebut ditandatangani seolah-olah Kecamatan Sanggalangi sudah menerima jatah Raskin ke-13.|Joy/ANT

http://www.asatunews.com/berita4-17912-terpidana-raskin-toraja-bebas-berkeliaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar