Senin, 17 Februari 2014

Dari Kasus Dugaan Penggelapan Raskin Desa Pondok Dalem

Senin, 17 Februari 2014

Polres Jember Siap Tangani Secara Serius
Khairul Kalam (membawa Map) dan warga saat di depan Mapolres Jember usai gelar perkara.

Jember, Memo
Kasus dugaan penggelapan Beras Miskin (Raskin) oleh oknum Kades Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, yang dilaporkan ke Polres Jember oleh Badan Intelegen Anti Korupsi – Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (BIAK – LPKP2HI), akan ditangani secara serius oleh polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Teguh Priyo Wasono SIK, melalui KBO Reskrim Iptu Suhartanto SH MM. “Yang jelas semua laporan dari masyarakat kita tangani secara serius. Termasuk laporan (dugaan penggelapan Raskin Desa Pondok Dalem) ini,” tegas perwira yang akrab disapa Tanto.
Menurut Tanto, pihaknya dalam hal ini unit Pidkor (Pidana Korupsi, red), sudah menerima laporan tersebut. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan Verifikasi data terlebih dahulu. “Mekanismenya untuk kasus dugaan korupsi, setelah menerima laporan kita lakukan verifikasi data terlebih dahulu,” ungkap Tanto, saat diwawancara Memo di Mapolres Jember kemarin.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data ke lapangan sekaligus kesaksian dari warga. “Hasil dari verifikasi tersebut, kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” terangnya. Gelart perkara itu dilakukan, yakni untuk mengetahui apakah dalam kasus itu ada unsur pidananya atau tidak.
Jika memang nantinya ditemukan unsur pidana, maka kasus itu akan ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. “Yang jelas polisi masih terus bekerja untuk menindak lanjuti laporan ini. Ya kalau memang nantinya tebukti bersalah, siapapun itu tentunya akan tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tanto.
Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Beras Miskin (Raskin), Nrh oknum Kepala Desa (Kades) Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, dilaporkan ke Polres Jember oleh Badan Intelegen Anti Korupsi – Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (BIAK – LPKP2HI).
Tak tanggung-tanggung, Raskin yang diduga digelapkan tersebut mencapai 15.840 Kg atau 15 Ton 840 Kg atau senilai Rp 79,200 juta. Karena itulah, kasus tersebut dilaporkan ke polisi agar kasus seperti itu tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran untuk desa yang lain.
Menurut Khairul Kalam salah seorang Tim investigasi BIAK – LPKP2HI, kasus dugaan penggelapan Raskin tersebut terjadi pada tahun 2013. Dimana alokasi pendistribusian Raskin untuk tahun 2013 seharusnya sebanyak 15 kali. Namun pada kenyataannya, Raskin hanya didistribusikan sebanyak 13 kali.
“Distribusi Raskin sebanyak 15 kali pada tahun 2013, itu merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Menkokesra Nomor B.95/MENKO/KESRA/IV/2013. Sebagai bentuk perhatian pemerintah atas dampak kenaikan BBM kala itu,” ungkap Khairul Kalam, saat diwawancara Memo di depan Mapolres Jember bersama sejumlah warga Pondok Dalem.
Namun karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang mekanisme pendistribusian Raskin tersebut, menurut Khairul justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. “Seolah-olah dalam satu tahun (2013) itu Raskin hanya 13 kali pendistribusian terhitung dengan Raskin 13. Padahal alokasi Raskin 2013 seharusnya 15 kali,” urainya.
Pendistribusian 15 kali itu, lanjut Khairul, yakni pada bulan Juli bersamaan dengan alokasi Raskin ke 13, dan Agustus bersamaan dengan alokasi Raskin ke 14, dan September bersamaan dengan alokasi Raskin ke 15. “Namun pada kenyataannya, Raskin ke 14 dan 15, tidak dialokasikan,” tegas Khairul.
Lebih lanjut Khairul menjelaskan, bahwa alokasi pagu Raskin 2013 di Desa Pondok Dalem adalah 7920 Kg atau 7 Ton 920 Kg untuk 528 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor : 500/57/35.09.1.21/2013 sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Timur Nomor 518/2453/021/2012 tanggal 28 Desember 2012.
Jika Raskin ke 14 dan 15 tidak didistribusikan, maka Raskin yang diduga digelapkan mencapai 15.840 Kg atau 15 Ton 840 Kg. “Itu mengacu pada alokasi pagu Raskin Desa Pondok Dalem sebanyak 7920 Kg. Kalau dikalikan 2 kan hampir 16 Ton,” urai Khairul. Selain kepala desa, Khairul menduga kasus ini melibatkan oknum pegawai Bulog.
Karena secara administrasi, setelah Pemka Jember menerbitkan SPA ke Sub Divre XI Jember bersama dengan jadwal distribusi, maka Sub Divre XI Jember menerbitkan DO ke Gudang Bulog Jember untuk perintah pendistribusian ke desa. Maka secara administrasi, DO untuk Desa Pondok Dalem sudah disistribusikan.
Hal itu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditanda tangani oleh kepala desa dan Camat. “Karena ada keterkaitan terutama administrasi, ini maka saya menduga ada oknum pegawai Bulog yang ikut terlibat dalam kongkalikong ini,” tegas Khairul. Tak hanya Bulog, Khairul juga menduga camat juga ada keterlibatan dalam persoalan ini.
“Karena camat telah menanda tangani BAST yang menyatakan bahwa Raskin sudah sampai ke desa. Padahal realitanya Raskin tersebut tidak didistribusikan,” ujarnya. Guna memperkuat laporannya kepada polisi, terkait dugaan penggelapan Raskin sebanyak 15 Ton 840 Kg tersebut, Khairul telah meminta tanda tangan surat pernyataan dari warga serta ketua RW.
Dimana isi surat pernyataan itu menyatakan bahwa pada tahun 2013 hanya ada 13 pendistribusian Raskin dari yang seharusnya 15 kali pendistribusian. Dan laporan kepada polisi tersebut ternyata sudah mendapat respon. Terbukti kemarin, Jumat (14/2), Khairul bersama beberapa warga, melakukan gelar perkara di Mapolres Jember.
“Ternyata respon Polres Jember cukup bagus. Barusan kita sudah gelar perkara,” terang Khairul. Namun untuk kepentingan penyelidikan, Polres Jember dalam hal ini Unit 2 Pidkor Polres Jember, meminta pihak pelapor dalam hal ini BIAK – LPKP2HI melengkapi data berupa surat edaran dari Gubernur Jawa Timur tentang tambahan alokasi Raskin 2013.
“Secepatnya (surat edaran dari Gubernur Jatim) itu kita berikan ke pihak penyidik,” pungkasnya. Sekedar diketahui, laporan dari dugaan penggelapan Raskin Desa Pondok Dalem oleh BIAK – LPKP2HI, ini tembusannya kepada Kapolda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kepala Divre Jawa Timur, Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Kasub Divre XI Jember, Kepala Gudang Bulog Jember Cq Korlap Kabupaten, Camat Semboro Cq Korlap Kecamatan, Kapolsek Semboro, dan Kepala Desa Pondok Dalem. Laporan tersebut tertanggal 06 Februari 2014.(sp)

http://memotimuronline.com/berita-polres-jember-siap-tangani-secara-serius.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar