Senin, 10 Februari 2014

Soal Raskin, Kejari Cianjur Periksa 50 Saksi

Senin, 10 Februari 2014

INILAH.COM, Cianjur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah memanggil hampir 50 orang saksi dalam kasus dugaan penyelewengan raskin di Kecamatan Sukaresmi tahun 2011-2012. Satu orang kepala desa berinisial UJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur Haerdin mengatakan, 50 orang saksi yang dipanggil tidak hanya kepala desa di Kecamatan Sukaresmi, tapi juga sejumlah pegawai di lingkungan Bulog, termasuk dari aparatur desa serta perangkat kecamatan. Haerdin menuturkan, banyaknya saksi yang dipanggil untuk mencari data-data pendukung.

"Sudah hampir 50 orang saksi yang kita panggil. Baru satu tersangka yang sudah ditetapkan. Tapi kita belum bisa menentukan apakah akan ada lagi tersangka baru atau tidak, karena tim masih terus menyidik kasus ini," kata Haerdin di ruang kerjanya, Senin (10/2/2014).

Haerdin menuturkan, UJ dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara 20 tahun. Namun UJ tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama dilakukan penyelidikan. "Tersangka tidak kita tahan," tuturnya.

Haerdin menuturkan, penyidikan kasus dugaan penyelewengan raskin di Kecamatan Sukaresmi itu banyak menghadirkan saksi lantaran banyak keterangan yang mesti digali untuk mengejar pembuktian. Jumlah kerugian negara akibat dugaan penyelewengan raskin di Kecamatan Sukaresmi diperkirakan mencapai angka miliaran.

"Bisa mencapai angka miliar rupiah jumlah kerugian negara. Raskin itu memang rawan dugaan penyelewengan," sebutnya.

Mencuatnya dugaan penyelewengan pendistribusian raskin 2012 bermula dari laporan masyarakat. Warga yang tinggal di 11 desa di Kecamatan Sukaresmi mengaku beberapa kali tak mendapatkan jatah raskin di 2012. Belum diketahui persis banyaknya raskin yang diduga diselewengkan dengan modus tak didistribusikan ke masyarakat itu. Sebab, pagu raskin tiap desa berbeda-beda.

Sebelumnya Camat Sukaresmi, Asep Kusmanawijaya menyerahkan sepenuhnya dugaan kasus raskin tersebut kepada aparat penegak hukum. Dia beralasan menghargai upaya pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cianjur.

"Kalau secara kinerja, sejauh ini di tingkat desa tidak terganggu. Mudah-mudahan pemeriksaan bisa cepat selesai," kata Asep, belum lama ini.

Haerdin menyebutkan, raskin merupakan satu di antara 6 kasus yang saat ini sedang dilidik Kejari Cianjur. "Selain raskin kita juga sedang menyidik kasus di MAN Pacet," tuturnya. [ito]

http://m.inilah.com/read/detail/2072564/soal-raskin-kejari-cianjur-periksa-50-saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar