Jumat, 14 Maret 2014

DUGAAN PENYELEWENGAN RASKIN, PENYIDIK KUMPULKAN ALAT BUKTI

Kamis, 13 Maret 2014

PANDEGLANG,(KB).-
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pandeglang, terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Beras Keluarga Miskin (Raskin) di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Cibitung tahun 2013 diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades), Su. Penyidik sejauh ini sudah mulai memeriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Benar, saat ini kami sedang menyelidiki kasus dugaan penyelewengan Raskin di Desa Sindang Kerta. Kasus ini merupakan kasus limpahan dari Polda Banten, karena warga sebelumnya menyampaikan laporan ke Polda,” terang Kepala Unit (Kanit) III tipikor Polres setempat, Ipda Didkdik Rustandi, didampingi anggota penyidik, Bripka Dasep Dodi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/3).
Menurut Ipda Dikdik, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi , diduga beras raskin alokasi tahun 2013 tidak disalurkan kepada masyarakat oleh oknum aparatur desa. Akan tetapi, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulakan adanya dugaan tersebut, sebab penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Kalau dari laporan warga alokasi raskin di desa itu terindikasi tidak disalurkan oleh oknum Kades, untuk itu kami terus mendalaminya,” katanya.
Kata penyidik, penyaluran alokasi di Desa Sindang Kerta memang terdapat kerancuan, sebab titik distribusi dan titik bagi berada disatu tempat, yaitu rumah Kades. Bahkan berdasarkan keterangan dari para Rukun Tetangga (RT) mereka menyebutkan tidak memiliki data mengenai alokasi raskin ke Rumah Tangga Sasaran Miskin (RTSM).
“Kami juga melihat kerancuan dalam penyaluran raskin di sana (Sindang Kerta,red), karena RT tidak memiliki data mengenai alokasi raskin ke RTSM,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya sejauh ini belum bisa menyimpulkan adanya kerugiaan Negara dalam kasus ini. Sebab, penyidik masih harus berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan nilai kerugiaan negarannya.
“Jadi penyidik hanya melakukan audit investigasi, sementara untuk audit keurgian Negara dilakukan BPKP,” katanya.
Sementara salah seorang warga, Duyi mengaku, sangat mendukung langkah aparat kepolisian menyelidiki kasus itu. Ia berharap penyidik bias mengusut tuntas kasus tersebut, sebab diduga kuat oknum desa telah melakukan penyelewengan raskin di desa, yang dampaknya warga miskin tidak bisa menikmati beras subsidi dari pemerintah.
“Parahnya, selain hanya memprioritaskan kepada orang-orang tertentu atau terdekat. Raskin yang seharusnya diterima oleh RTSM oleh oknum desa diduga di jual ke salah satu pembeli di daerah Cikeusik sebanyak tiga ton. Setelah kejadian warga melaporkan oknum itu ke aparat kepolisian,” katanya. (H-38)***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar