Jumat, 7 Maret 2014
JAMBIDAILY PERISTIWA-Sesuai aturanya Harga Eceran Tertinggi (HET) beras raskin kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) Rp 1.600 per kilo.
Hanya saja kebijakan tersebut tidak sepenuhny berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari pantauan jambidaily.com, Kamis (06/03), para RTS di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, harus membayar ke pihak Desa Rp 2.000 per kilo.
Kepala Desa Mendalo Darat, Kasirin, mengakui, warga penerima beras bersubsidi itu harus membayar diatas ketentuan karena dibebani biaya transfortasi dari Gudang Bulog ke desanya.
"Untuk mengambil beras raskin dari gudang Bulog ke Kantor Desa dibutuhkan biaya trasnfortasi dan upah buruh angkut,"paparnya.
Untuk itulah, biaya tersebut terpaksa dibebankan pada penebusan beras oleh 240 RTS di desa kami,"Pemerintah tidak meng-anggarkan biaya angkut. Jadi harga HET itu berlaku di gudang Bulog,"pungkasnya.(jambidaily.com/RMJ)
http://jambidaily.com/v3/peristiwa/6349-koq-raskin-dijual-diatas-ketentuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar