Kamis, 13 Maret 2014

Staf Bulog Ditangkap Saat Selundupkan 5 Ton Raskin

Rabu, 12 Maret 2014

TEMPO.CO, Pamekasan - Aparat Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan 5 ton beras untuk warga miskin (raskin) milik warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan. Polisi juga berhasil meringkus dua otak pelaku penyelundupan raskin tersebut. Masing-masing atas nama Musa diketahui sebagai Satuan Kerja (Satker) Bulog dan Khairul Kalam, aktivis LSM Badan Intelijen Anti-Korupsi di Pamekasan.

"Truk yang dipakai mengangkut raskin juga kami amankan," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Ajun Komisaris Siti Maryatun, Rabu, 12 Maret 2014.

Menurut Maryatun, terungkapnya kasus penyelundupan raskin ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim dari unit tipikor ke lokasi penyelundupan. "Ternyata benar, kami langsung amankan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, ujar dia, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa malam, 11 Maret 2014, truk dengan nomor polisi W-9430-C yang dikemudikan oleh Suprapto, warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, keluar dari gudang Bulog dengan muatan 5,4 ton raskin menuju Desa Bulangan Timur.

Agar tidak mencurigakan, seorang Satker Bulog bernama Musa mengawal di belakang. Namun, sesampainya di Desa Plakpak, ada yang mengarahkan truk untuk belok arah lewat Kecamatan Pakong. "Raskin dibawa ke sebuah gudang milik Hadi yang disewa tersangka Khairul Kalam," ia menerangkan.

Rencananya, beras yang masih terbungkus zak bermerek Bulog hendak diganti dengan zak polos di gudang tersebut. Namun, belum sempat diganti, petugas dari Polres Pamekasan datang dan menangkap para pelaku.

Maryatun menambahkan, selain Khairul dan Musa, polisi juga menangkap sopir truk, Suprapto, warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan; Tuki, warga Desa Bulangan Timur; serta empat kuli yang bertugas mengganti zak. Sedangkan Hadi yang merupakan pemilik gudang serta Kepala Desa Tebul Timur hanya menjadi saksi.

Bagaimana raskin bisa keluar dari gudang Bulog? Kepala Desa Bulangan Timur Hosnul Khotimah mengatakan awalnya tersangka Tuki mendatanginya di kantor kecamatan. Tuki meminta Hosnul untuk menandatangani surat serah-terima raskin. Awalnya Hosnul menolak. Namun, karena di bawah paksaan, kepala desa perempuan ini akhirnya bersedia menandatangani berkas tersebut. "Karena dipaksa makanya saya tanda tangan, katanya beras akan segera dikirim," katanya.

Namun, hingga dua hari kemudian, Hosnul melanjutkan, raskin untuk warganya tidak kunjung datang. Akhirnya Hosnul menelepon Bulog. Dan menurut data Bulog, beras sudah dikirim. "Tahu-tahu saya dapat informasi, raskin itu sudah diamankan di Polres," katanya lagi.

Adapun Khairul Kalam dan Musa, dua tersangka utama penyelundupan raskin, terancam pidana 20 tahun penjara. Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

MUSTHOFA BISRI

http://www.tempo.co/read/news/2014/03/12/058561734/Staf-Bulog-Ditangkap-Saat-Selundupkan-5-Ton-Raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar