Rabu, 23 April 2014

KPK: Belum Ada Perbaikan Pasca penyelewengan Raskin

Selasa, 22 April 2014

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada sembilan modus penyelewengan program subsidi beras untuk masyarakat miskin atau Raskin.

Modus penyelewengan ini berulang kali terjadi selama 10 tahun ini, tetapi belum ada upaya baik dari pemerintah untuk perbaikan.

Hal ini disampaikan Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto, pada rapat koordinasi dan diskusi tentang pendalaman kajian KPK terhadap progam Raskin, di Kantor Kemko Kesra, Jakarta, Senin (21/4).

Rakor ini dibuka Menko Kesra, Agung Laksono, Dirut Bulog Sutarto Alimoeso, dan sejumlah pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam paparannya, Roni mengungkapkan, temuan KPK yang sebetulnya sudah dirilis sejak 3 April lalu itu, adalah temuan yang sama selama 10 tahun ini.

KPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi. Program Raskin sendiri sudah berjalan selama 16 tahun.

“Ini temuan yang sama dengan 10 tahun lalu, dan akan terulang kembali. Masalah ini sudah lama diketahui, tetapi belum melakukan upaya perbaikan,” kata Roni.

Menurut Roni, sembilan modus penyelewengan tersebut antara lain data sasaran yang tidak valid, distribusi Raskin fiktif, harga tebus yang lebih mahal dari seharusnya, pengurangan jatah kepada penerima, kualitas beras tidak layak konsumsi,dan penggelapan uang tebus Raskin.

KPK sendiri memberikan tenggat waktu kepada pihak penyelenggara program Raskin untuk memperbaiki permasalahan tersebut.

Kementerian/lembaga diminta untuk segera menyusun dan menyampakan action plan (rencana aksi) sesuai dengan rekomendasi KPK.

Penyusunan action plan ini dikoordinir oleh Menko Kesra dan dikonsultasikan ke tim Litbang KPK.

Roni menyebut, salah satu perbaikan yang harus dilakukan pemerintah adalah kualitas beras yang tidak layak makan, ditambah besarnya selisih harga beras kualitas medium 4 di pasaran dengan harga tebus Rp 4.000-5.000 per kg menimbulkan dorongan untuk menjual kembali Raskin agar dapat membeli beras yang lebih baik.

“Akibat kualitas beras yang tidak layak ini, bisa berpotensi penyelewengan,” kata Roni.

Roni menambahkan, selama belasan tahun berjalan, efektifitas program Raskin masih dipertanyakan.

Pelaksanaannya belum memenuhi ketentuan program dan mencapai tujuan. Padahal, dari sisi anggaran program ini telah menyedot anggaran yang cukup besar, yaitu mencapai lebih dari 50% total anggaran program perlindungan sosial.

Tahun 2014, pemerintah mengalokasikan subsidi Raskin Rp 18,8 triliun. Angaran tersebut, naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp 17,2 triliun atau menjadi Rp 21,5 triliun dalam APBN-P. [D-13/N-6]

http://www.suarapembaruan.com/home/kpk-belum-ada-perbaikan-pasca-penyelewengan-raskin/53635


Tidak ada komentar:

Posting Komentar