Sebelum Kajian oleh KPK, menurutnya, kajian telah dilakukan dan dilaporkan juga oleh pihak-pihak lain sebelumnya sejak tahun 2003 seperti: Bank Dunia, LSM, Badan Pusat Statistik (BPS), perguruan tinggi bahkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ”Jadi kalau sekarang KPK hanya sekedar membuat kajian dan laporan maka nasibnya akan sama dengan kajian dan laporan sebelumnya, tidak akan memberikan perubahan yang signifikan,” tegasnya.
Kajian dan laporan yang diserahkan kepada pengelola, menurutnya, sama artinya dengan meminta pengelola agar melakukan pembenahan dan perbaikan secara internal. ”Kajian dan laporan sudah diberikan sejak tahun 2003. Ini artinya pengelola sudah diminta melakukan pembenahan internal sejak tahun 2003 tetapi nyatanya berbagai kelemahan itu tak kunjung selesai,” tutur Nabiel.
Nabiel berpendapat, perbaikan yang signifikan tidak bisa diserahkan pada mekanisme internal semata. Perlu ada pihak luar yang mengintervensi. ”KPK, lakukanlah penyelidikan. Ini akan menjadi shock terapy dan diharapkan bisa membuat pengelola raskin sungguh-sungguh dalam bekerja,” pungkas Nabiel.
http://www.fraksipks.or.id/content/kpk-diminta-tidak-sekedar-melaporkan-kajian-kelemahan-raskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar