Rabu, 14 Mei 2014

Kasus Raskin 2008 Dipertanyakan

Selasa, 13 Mei 2014

SUMENEP – Belum adanya kejelasan penyidikan kasus dugaan penyimpangan beras untuk keluarga miskin (raskin) 2008 menjadi tanda tanya sejumlah pihak. Alasannya, kasus itu sudah mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak awal 2009 lalu. Namun, hingga saat ini masih menggantung.

Direktur LSM Madura Transparansi Watch (MTW) Sutrisno menyesalkan belum adanya penyelesaian kasus raskin yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 miliar. Sebab, kasus itu sudah berlangsung lama. ”Kasus itu sudah mengendap lama, ada apa dengan kejari kok belum menuntaskan kasus raskin ini,” katanya, Senin (12/5).

Harusnya, menurutnya, kasus itu paling lama dua atau tiga tahun sudah bisa diselesaikan. Namun, hingga memasuki lima tahun ternyata kasus yang menyeret A (inisial) pegawai Sub Divre Bulog XII Madura di Pamekasan sebagai tersangka belum tuntas. ”Ini yang saya tidak pahami, sudah ganti beberapa pimpinan, namun tetap saja tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan M. Ramsi, Direktur Sumenep Independen (SI). Ramzi mengungkapkan, kejaksaan terlalu lamban menangani kasus raskin ini. Otomatis, menggantung nasib seseorang. ”Ini sudah ada tersangkanya kan? Jelas ini menggantung nasib orang, sudah orang kan butuh kepastian,” ungkapnya dengan nada geram.

Seharusnya, sambung dia, Kejari memberi kepastian kepada publik terkait posisi kasus itu. Kalau memang tidak ada bukti yang cukup, kejaksaan bisa saja mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan). ”Dari pada berlarut larut tidak tuntas, ya dihentikan saja. Hal semacam itu merupakan sikap yang paling elok,” tuturnya.

Hanya saja, menurut mantan aktivis PMII Jakarta ini, rasanya kalau tidak cukup bukti sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejari sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. ”Kalau misalnya dihentikan karena alasan tidak cukup bukti lalu bagaimana dengan tersangka yang sudah ada. Penetapan tersangka itu minimal ada dua alat bukti. Berarti bukti sudah cukup,” ucapnya.

Kajari Sumenep Roch Adi Wibowo mengaku belum mengetahui kasus itu. Kasus itu disidik sebelum pihaknya menjabat sebagai Kajari. ”Saya belum tahu soal kasus itu (raskin, 2008, Red). Itu kasus kan sebelum saya. Nanti saya mau lihat dan pelajari dulu,” katanya singkat kepada Koran Madura, melalui sambungan telepon, Senin (12/4).

Sementara itu, Kasi Pidsus dalam sebuah wawancara dengan Koran Madura mengungkapkan, kasus itu dipastikan masih lanjut. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan. ”Ya, lanjut. Hanya masalah penambahan data dan lainnya menunggu nanti masih akan dipelajari. Kalau memang dibutukan ya pasti,” ungkapnnya.

Kasus dugaan korupsi raskin 2008 ini mencuat kencang sejak awal 2009 lalu, ketika Kajari masih dijabat Abd. Azis. Dugaan ini membidik pengadaan dan pendistribusian. Untuk pengadaan kejari sudah menetapkan tersangka Mr A (inisial) pegawai Sub Divre Bulog Madura di Pamekasan. Sedangkan untuk pendistribusian kejari belum menetapkan tersangka.

Namun, sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari kepala desa (kades) kepulauan, camat hingga pejabat terkait dilingkungan pemkab Sumenep. Belakangan kerugian negara muncul Rp 8 miliar dari hasil audit BPKP. Padahal, hasil audit pertama Rp 18 miliar.

http://www.koranmadura.com/2014/05/13/kasus-raskin-2008-dipertanyakan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar