Kamis, 26 Juni 2014

Berkas Kedua Kasus Raskin Dilimpahkan

Rabu, 25 Juni 2014

PAMEKASAN – Hari ini Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Pamekasan akan melimpahkan berkas perkara dugaan penyelewengan beras masyarakat miskin (raskin) di Desa Bulangan Timur (Bultim), Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam pelimpahan tahap kedua ini, penyidik akan menyerahkan kelima tersangka dan seluruh barang bukti (BB) dalam perkara tersebut. BB berupa raskin sebanyak 50 ton lebih, truk yang mengangkut raskin, puluhan karung dan mobil pribadi milik salah satu tersangka juga akan ikut dilimpahkan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, melalui  Kasubag Humas, AKP Siti Maryatun mengatakan untuk keperluan penyidikan tahap kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat meminta seluruh tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan.

“Besok (hari ini) sekitar jam 9 kelima tersangka dan seluruh barang bukti akan diserahkan ke Kejari. Saat ini (kemarin) surat pengantar tahap II sudah ditandatangani oleh bapak Kapolres,” katanya.

Menurut Maryatun, empat tersangka, Khairul Kalam, Musa, Taqdirul Amin, dan Hadi Murtopo sudah tidak ada persoalan lagi, termasuk kelengkapan berkas perkaranya. Namun untuk  tersangka Hasan Samsuri sebelum diserahkan ke Kejari harus menjalani chek-up kesehatan di RS dr Slamet Martodirjo, Pamekasan. Sebab tersangka Hasan Samsuri harus benar-benar dalam keadaan sehat saat proses pelimpahan ke Kejari.

Tersangka Hasan Samsuri sempat dikabarkan memiliki penyakit penyumbatan pembuluh darah diotaknya,  berdasarkan hasil diagnose RS PHC Surabaya dan RSUD setempat.

Setelah pelimpahan tahap kedua itu , tugas tim penyidik tidak langsung dikatakan selesai. Tim penyidik masih mempunyai kewajiban untuk memonitor kelima tersangka dalam sidang tipikor di Surabaya. “Di dalam pertanggungjawaban kepolisian itu, tim penyidik masih harus memantau proses persidangan di Surabaya, minimal 3 kali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, peran kelima tersangka dalam kasus tersebut, tersangka Khairul Kalam berperan sebagai eksekutor dalam mempersiapkan proses penyelewengan dengan menyewa salah satu gudang di Desa Lebbek, Kecamatan Pegantenan. Kemudian tersangka Musa, Satker Bulog Pamekasan yang semestinya mengawal pendistribusian raskin pada titik distribusi. Tersangka Takdirul Amin, tim pemantau raskin Pemkab Pamekasan yang seharusnya  mengawasi raskin tersebut sampai ke titik distribusi, sedang tersangka Hadi Murtopo, yang diperintah Hasan Samsuri pembuat skenario untuk berkoordinasi dengan para pelaku di lapangan.

Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, perkara ini ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 31,5 juta.

http://www.koranmadura.com/2014/06/25/berkas-kedua-kasus-raskin-dilimpahkan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar