Jumat, 13 Juni 2014

PNS Penerima Raskin Wajib Dicoret

Kamis, 12 Juni 2014

CALANG - Pagawai Negeri Sipil (PNS), Kabupaten Aceh Jaya dilarang menerima raskin gratis, sehingga PNS yang selama ini menerima raskin wajib dicoret dari daftar nama penerima tersebut.

Hal itu ditegaskan Kabag Ekonomi Sekdakab, Nazaruddin kepada Serambi, Rabu (11/6), saat melakukan verifikasi data penerima raskin di kantor bupati setempat di Calang.

Ia meminta para keuchik harus benar-benar valid dalam memverifikasi data penerima raskin, sehingga tidak ada lagi PNS dan orang kaya yang menerima raskin tersebut, kerena bukan hak mereka.

“Yang mengetahui persis seseorang itu PNS atau orang kaya adalah keuchik, jika kedepan masih ada temuan PNS dan orang kaya yang menerima raskin, maka keuchik harus bertanggung jawab,” tegas Nazaruddin.

Ia menambahkan, belakangan ini masih ada temuan beberapa PNS yang masih menerima raskin, padahal PNS dan orang kaya mereka tidak berhak menerimanya, karena raskin tersebut kusus untuk orang miskin. Pemkab Aceh Jaya saat ini, menginginkan penyaluran tersebut tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang tidak menerima raskin tersebut.

Disebutkan, pasokan raskin setiap bulannya ke Aceh Jaya mencapai 88.965 ton, sementara jumlah penerima sekitar 5.931 RTS dan setiap RTS menerima raskin sebanyak 15 kilogram.

Pada 17-6-2014 ini, pemerintah akan menyalurkan raskin gratis untuk bulan April, Mei dan Juni, sehingga sebelum megang, dan menyambut bulan Ramadhan, para warga miskin sudah menerima beras raskin.

“Kita berharap dengan bantuan tersebut masyarakat miskin bisa terbantu, sehingga untuk kebutuhan di hari mengan dan bulan puasa bisa tertutupi kebutuhannya nanti,”kata Nazaruddin. (c45)

http://aceh.tribunnews.com/2014/06/12/pns-penerima-raskin-wajib-dicoret

Tidak ada komentar:

Posting Komentar