Kamis, 25 September 2014

Kasus Raskin di Sukarame, Kejari Garut Diancam Dilaporkan Kejagung

Rabu, 24 September 2014

Garut, Radaronline

Masyarakat  desa Sukarame di Kecamatan Caringin Kab. Garut, Jawa Barat, mempertanyakan soal kinerja Kejaksaan Negeri Garut  yang di anggap tidak bergeming perihal laporan penanganan dugaan penyimpangan beras miskin (Raskin) di Desa Sukarame tahun 2012 hingga tahun 2013.  Bahkan hasil audiensi yang sudah dilakukan oleh perwakilan masyarakat desa yang berjumlah 9 orang pada hari Rabu 21 Agustus 2014 hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

“ Hasil audiensi yang sudah kami lakukan sebanyak tiga kali hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Padahal saat audiensi yang di terima oleh Tony selaku yang mewakili pihak Kejaksaan Negeri mengaku akan segera terjun kelapangan,” ujar KS, salah seorang masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Sukarame yang didampingi oleh pengurus lainnya,HR,DS dan RP dikantor Sekretariat FMDS, Selasa (22/9/2014).

Diakui KS, saat itu Tony mengatakan jika ingin bertemu dengan Kepala Kejaksaan langsung, beliau sedang tidak berada di kantor dan sedang rapat dinas di Bandung . “ Nanti saya akan konfirmasi ke Kepala Kejari dan Insya allah hari Senin atau Selasa saya akan terjun langsung kelapangan,” ujar SK, sambil menirukan Tony.

Sementara itu isu yang beredar di lapangan, belum ditanganinya soal laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan raskin di desa Sukarame karena diduga ada oknum yang sengaja menyuap oknum Kejaksaan agar kasus raskin tersebut tidak ditindak lanjuti alias di deponir atau dipeti eskan meski dugaan penyuapan itu perlu pembuktian yang akurat.

“ Ini jelas tidak masuk akal, kenapa laporan dan audiensi kami seolah tidak di gubris, wajar saja jika kami mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini,” ujar salah seorang pengurus Forum Masyarakat desa Sukarame itu.

Bergulirnya kasus laporan penyimpangan raskin ke Kejari Garut oleh masyarakat di desa Sukarame, kini sudah menjadi buah bibir dan mengelinding terus seperti bola salju serta sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di mata masyarakat.

“ Jika akhir minggu ini penanganan kasus laporan raskin oleh masyarakat belum juga di tindak lanjuti, kami akan mengerahkan masa banyak ke kantor Kejaksaan untuk mempertanyakannya, kenapa belum bergerak juga, bila perlu kami akan ke Kejati di Bandung dan Kejagung di Jakarta. Ini kami lakukan agar mendapat kepastian hukum yang jelas, jika masih mandul kita lapor ke Menteri sekalian ” ujarnya.

Sebagai mana di ketahui, bergulirnya kasus dugaan penyimpangan raskin bermula  saat pembagian jatah beras raskin tahun 2012 di desa Sukarame sebanyak  9 ton 600/bulan seharusnya 13 kali pembagian tetapi hanya diterima 9 kali. Sedangkan untuk tahun 2013 sebanyak 6 ton 400 /bulan seharusnya jatah beras yang diterima 15 kali, tapi kenyataannya hanya 9 kali saja. Hal itu diakui oleh hampir semua RT penerima, sesuai lampiran pengakuan para ketua RT yang sudah di bubuhi tanda tangan sebagaimana data terlampir.

“ Jadi selama dua tahun sekitar 135 ton yang di duga di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Jika dinilai dengan uang diperkirakan sekitar dua ratus juta lebih yang di selewengkan belum lagi dana subsidinya entah kemana raibnya,” kata warga lainnya.

Ditempat terpisah Direktur Exsekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Realisasi Implementasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (RIP KKN) Feriyanto SH., saat dihubungi melalui seluler Senin malam di Jakarta, menegaskanKejaksaan Negeri Garut harus segera merspon dan menindaklanjuti laporan masyarakat sekecil apapun dan jangan tebang pilih jika ingin tidak di sebut mandul atau main mata, hal itu akan menjadi preseden buruk dimata hukum akibat lambannya penanganan kasus tersebut.

“ Ini jelas memalukan dan harus kita kawal laporan masyarakat itu dan itu sama sekali tidak boleh di sepelekan dengan dalih apa pun. Jika tidak ada apa apanya kenapa kasus itu seolah didiamkan, saya meyakini ini pasti ada apa apanya,” ujar Feriyanto sembari menambahkan dalam minggu ini kami akan mengutus perwaklilan ke Kejaksaan Garut guna mengawal dan mempertanyakan laporaan masyarakat itu.

Dijelaskan Fery, bila dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya pelaku terbukti melakukan penyimpangan maka pelaku melanggar 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 dengan kurungan dua tahun penjara.

“ Bila terbukti ya itulah sangsi hukumnya,” jelas Fery.

Sampai berita ini disusun, kepala Kejaksaan Negeri Garut maupun Kasi Intel  belum bisa di konfirmasi soal keluhan masyarakat. Namun masyarakat mendesak agar penanganan kasus itu diminta segera di tindak lanjuti agar ada epek jera bagi pelaku dugaan penyimpangan beras raskin, tidak hanya di desa Sukarame tetapi bagi desa- desa lain di kabupaten Garut.   (Asp/Yen)

http://radaronline.co.id/2014/09/24/kasus-raskin-di-sukarame-kejari-garut-diancam-dilaporkan-kejagung/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar