Senin, 13 Oktober 2014
MANADO (BK): Permasalahan belum terbayarnya Beras Miskin (Raskin) di Kota Manado, dianggap memang perlu untuk diproses hukum terutama para oknum yang menggunakan dana raskin tersebut.
Dana raskin ini sendiri seharusnya disetorkan oleh pihak Kelurahan ke Bulog, sesuai dengan pagu anggaran nilai jual yang disepakati oleh Bulog dan Pemerintah.
Dikatakan Stenly Tamo, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Manado, proses hukum untuk para lurah dan kepala lingkungan yang menyelewengkan anggaran tersebut, sebagai efek jera kepada para pamong pemerintah lainnya.
"Ini kan masuk kategori korupsi karena telah menyalahgunakan uang. Belum lagi karena kewenangan mereka juga mereka gunakan secara salah," kata Tamo.
Senada diungkapkan Linneke Kotambunan. Menurutnya, efek jera akan sangat berpengaruh pada kinerja petugas pemerintahan lainnya.
Sekadar diinformasikan, di Kota Manado tercatat ada tunggakan pembayaran beras raskin sebesar Rp 367 juta, yang merupakan tunggakandari 58 kelurahan di Kota Manado.
http://beritakawanua.com/berita/manado/masalah-raskin-lurah-dan-kepala-lingkungan-perlu-diproses-hukum/28356#sthash.Gx6lF7EH.dpbs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar