Selasa, 14 Oktober 2014

Jatah Raskin di Tiga Kecamatan Dibatalkan

Selasa, 14 Oktober 2014

TELAT: Sejumlah pekerja mengangkut puluhan karung beras miskin (Raskin) dari dalam truk ke dalam kantor Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, kemarin (21/5). Distribusi raskin itu terlambat dilakukan karena Pemkot enggan menjemput atau menginformasikan jadwal pengiriman raskin tersebut ke Bulog Cianjur.

RATUSAN warga Kecamatan Sawahan, Dagangan, dan Balerejo terancam ngaplo tidak mendapat jatah beras miskin (raskin). Sebab, mereka masih memiliki tunggakan pembayaran raskin. ''Wilayah lain aman karena tidak ada masalah tunggakan,'' kata Kabag Perekonomian Pemkab Madiun Komari kemarin (12/10).

Dia menyatakan, tunggakan pembayaran pada April-September di tiga kecamatan tersebut mencapai ratusan juta. Perinciannya, April Rp 4,4 juta, Mei Rp 13,2 juta, Juni Rp 40,4 juta, Juli Rp 86,2 juta, Agustus Rp 262,1 juta, dan September Rp 460,2 juta. ''Itu jumlah secara akumulatif yang harus dibayar ke Bulog,'' terang Komari sembari menyebut ancaman penghentian raskin itu sudah dilayangkan kepada pihak kecamatan.

Ancaman penghentian jatah raskin tersebut, tutur Komari, diberikan karena pihaknya tidak ingin tunggakan akumulatif ke Bulog kian membengkak. Itu sekaligus merupakan shock therapy bagi oknum perangkat yang berniat memainkan uang raskin. ''Kalau tidak ditegasi, takutnya malah makin banyak perangkat yang ikut-ikutan mbalelo,'' paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah meneken kerja sama dengan tim penyidik Polres Madiun untuk mengungkap dugaan penyelewengan uang raskin oleh oknum perangkat. Selain itu, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tangga sasaran (RTS). ''Masalah pembayaran yang mandek itu harus diungkap biar ke depan tidak muncul lagi,'' tegas Komari.

Di sisi lain, pihaknya masih berbaik hati kepada para oknum perangkat dengan memberi batas waktu pembayaran paling lambat akhir pekan ini. Jika tidak ada perkembangan, kata dia, ancaman penyetopan distribusi dan penyelesaian via hukum segera direalisasikan. ''Kami tidak main-main. Kalau memang tidak ada iktikad baik, kami tindak tegas,'' imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah RTS di Kabupaten Madiun sekitar 59 ribu. Masing-masing RTS menerima jatah 15 kilogram per bulan dengan harga Rp 1.600 per kilogram. (tyo/isd/JPNN/c19/any)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar